CIP. Jakarta- Kubu Moeldoko juga mempertanyakan, apakah langkah mendaftarkan merek PD atas nama pribadi murni ide (SBY) atau bukan. Jika buka, (SBY) disarankan memecat kader yang menyarankan ide tersebut. "Jika itu ide Pak (SBY) sendiri, berarti Pak (SBY) sedang linglung karena selama beberapa bulan terserang oleh badai karma. Sedangkan jika itu ide dari pembisik Pak (SBY), sebaiknya segera Pak (SBY) pecat dia saja, dan Pak (SBY) segera meminta ke Pak Moeldoko untuk bersedia menyumbangkan kader terbaiknya buat memasok ide-ide bagus ke Pak (SBY), agar kalau Pak (SBY) nantinya kalah tarung politik melawan Pak Moeldoko, Pak (SBY) tidak terlalu dianggap ngawur," papar Saiful.
Langkah (SBY) ini juga menuai kritik. Ahli hukum tata
negara, Agus Riewanto, menjelaskan partai politik merupakan badan hukum publik,
bukan privat. "Ketika (SBY) mendaftarkan merek PD maka seolah-olah PD itu
adalah merek pribadi yang tunduk pada hukum perdata berupa badan usaha/badan
privat. Padahal partai itu adalah badan hukum publik yang tunduk pada hukum
publik, maka tidak tepat mendaftarkan PD sebagai merek milik pribadi,"
papar pengajar UNS Solo itu.
Hencky pun tidak habis pikir dengan sikap (SBY). "Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri," sebut Hencky. "(SBY) itu mungkin SAKIT, dan suka memutarbalikkan sejarah pendirian Partai Demokrat, tentang atribut dan lain-lain sudah didaftarkan pada tanggal 24 Oktober 2007 atas nama partai, bukan pribadi. Jadi apakah Pak (SBY) mau bikin PD perusahaan dia?" imbuhnya.
Dilihat di situs Ditjen KI Kemenkumham, Jumat (9/4/2021), permohonan merek Partai Demokrat atas nama (SBY) ternyata didaftarkan pada 18 Maret 2021. Dalam situs tersebut, tertera nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom PEMILIK. Alamat (SBY) di Puri Cikeas juga tertuang di kolom ALAMAT. Permohonan itu bernomor IPT2021039318.
Partai Demokrat sebetulnya sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai. Nama merek dalam permohonan (SBY) tidak lain adalah Partai Demokrat. Status permohonan (SBY) masih dalam proses. Kubu Moeldoko menertawakan (SBY) karena mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi. Kubu Moeldoko menilai (SBY) linglung. "Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh (SBY) atau melalui orang kepercayaannya itu tidak hanya membuat kami tertawa, namun juga merupakan bentuk aksi linglung (SBY), karena apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di negeri ini," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, kepada wartawan, Jumat (9/4).
TANG:
Hukum
