CIP. MAKASSAR- Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea mengungkap pelaku penganiayaan bersama-sama terhadap korban seorang perempuan Sri Apriani.
Korban Sri Apriani telah melaporkan pelaku bernama Rina (42) Alaamat jalan Bunga Ejaea Lr 5 No 26 Kandea Kec. Tallo Makassar.
Dari hasil Lapora Polisi Nomor Lp / 159 / X / SPKT / Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea, tanggal 20 Oktober 2020 pelapoe An. SRI APRIANA.
"Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim IPTU.Muhalis SH.MH bersama Panit 2 Reskrim IPDA Muhammad Iqbal Kosman melakukan pencarian terhadap pelaku" Kamis 22/10/2020 Makasar.
Dari hasil laporan diketahui keberadaanya pelaku yang berada di rumahnya di jalan Kandea.
"Anggota pun membawa pelaku untuk menunjuk kan rekan-rekannya yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, yang berada di perumahan Saumata Indah Kab.Gowa namun mereka tak berada di rumahnya"
Dan akhirnya anggota membawa pelaku ke Polsek Tamalanrea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (RUD)
