Pengelola Kanre-Rong Mendapat Kecaman Keras, Kata Sekda Kesalahanmu Tidak Dapat Ditoleransi

CIP. MAKASSAR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nurul Hidayat menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Ansha,terkait Pemberhentian Sementara Pengelola Kanrerong yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).


hal ini disampaikan saat ditemui diruang banggar DPRD Kota Makassar,Jalan A.Pettarani, Rabu (22/10/2020).


Nurul mengatakan,Dirinya menemui sekda Kota Makassar di rumah jabatanya dan mempertanyakan surat yang masuk dari kadis koperasi terkait pemberhentian sementara pengelola kanrerong.


"pertama saya pertanyakan apakah benar ada surat yang masuk terkait pemberhentian tugas sementara oleh pengelola kanrerong.? ia menjawab memang suratnya sudah ada masuk"ujarnya kepada wartawan Channel Independen Post.


"sekda juga menegur ini pengelola, bahwa memang kesalahan mu sudah tidak bisa ditoleransi. karena kesalahan yang kamu perbuat ini sudah jelas semua.tapi saya bilang kepada sekda, bagaiman dengan pemberhentian sementara dari pengelola tersebut,kemudian sekda menelfon, saya juga kurang tau dengan siapa ia berbicara, tetapi yang jelasnya ia pertanyakan sudah sampai dimana itu surat yang dimasukan oleh kadis koperasi.ia juga mengatakan bahwa sekda yang akan bertandatangan dalam surat tersebut kemudian diberitahukan kepada pj Walikota"tambahnya


ia juga mempertanyakan, ketika jabatan kepala uptd kanrerong di berhentikan sementara apakah ada pengganti sementara kepada sekda


"lalu sekda menjawab bahwa ada pelaksana harian (plh) untuk menggantikan sementara pengelola kanrerong selama masa pemeriksaan.cuman yang namanya di nonjobkan itu tidak bisa, karena harus dulu di jalankan prosedur hukum yang berlaku,apakah benar dia sudah ditetapkan dalam persidangan bahwa dirinya tersangka pungli.barulah ia dia berhentikan dari jabatanya sekarang"kata nurul hidayat


nurul juga mengatakan bahwa sekda telah mengetahui bahwa surat dari kadis koperasi terkait pemberhentian sementara sudah masuk dan sekarang sudah berada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) 


"kemudian diberitahukan ke Pj Walikota dan sekda yang bertanda tangan untuk surat pemberhetian sementara.sekda juga yang akan menunjuk siapa orang yang akan menjadi PLH kanrerong"tuturnya


"sekda juga tadi mengatakan tidak ada pencopotan tetapi,hanya dibebas tugaskan sementara, selama masa proses hukum berjalan.sekda juga mengatakan akan merefisi ulang perwali kanrerong untuk ketentuan yang akan diberlakukan kedepanya,agar masalah tidak berkepanjangan"tambahnya


nurul juga mengatakan, bahwa Sekda membenarkan pengelola melakukan pungli di kanrerong,dan hal itu merupakan pelanggaran besar sehingga tidak ada toleransi 


"Sebelumnya, Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said, mengatakan dirinya tidak pernah menyewakan lapak di Kanre Rong Karebosi hanya membantu mencarikan penyewa bagi pemilik lapak yang mau menyewakan lapaknya" (RUD)

Previous Post Next Post