Ini menyangkut pedagang yang harus diperhatikan dan seharusnya dibantu dan tidak memanfaatkan mereka untuk mengambil keuntungan.
Kasus dugaan Pungli dikawasan kuliner Kanre-rong Karebosi yang melibatkan kepala Pengelola diketahui saat ini Kejari Makassar sedang mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Sebelumnya, Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said, mengatakan dirinya tidak pernah menyewakan lapak di Kanre Rong Karebosi hanya membantu mencarikan penyewa bagi pemilik lapak yang mau menyewakan lapaknya"
Saat dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp. Ardiansyah Akbar Dalam hal pemeriksaan tidak ada kendala yang berarti, hanya merampungkan hasil pemeriksaan yang sebelumnya belum selesai, sekalian melengkapi administrasi yg dibutuhkan utk pelimpahan. insyaAllah Dlm waktu dekat kami limpahkan ke bidang Pidsus ucap Ardiansyah.
Adriansyah menambahkan bahwa nantinya hasil penyelidikan ini akan diserahkan ke Bidang Pidana Khusus (pitsus) guna penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil dari Intelijen ini nantinya dilimpahkan ke Pidsus untuk proses hukum lanjut," jelasnya.
Lanjut Adriansyah menjelaskan dalam proses penyelidikan tersebut didapati ada indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum UPTD yang dibawahi oleh Dinas Koperasi.
"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum UPTD yang dibawahi oleh Dinas Koperasi UKM," ungkapnya.
Pusat Kajian Advokat Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendukung upaya pihak Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menyelidiki adanya aroma pungli dalam pengelolaan sejumlah lapak di Kawasan Kanre Rong, Makassar
"Dengan ditanganinya kasus ini oleh Kejari Makassar tentu patut diapresiasi. Tapi ingat jangan sekedar panas-panas tahi ayam saja. Panas diawal namun belakangan kasusnya meredup," kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Selasa (21/10/2020).
Secara kelembagaan, PUKAT Sulsel berjanji akan terus mengawal penanganan kasus dugaan pungli Kanre Rong ini hingga menemui kepastian hukum alias bisa berakhir sampai Pengadilan dan tidak tebang pilih dalam penetapan tersangkanya nantinya.
(RUD)

