![]() |
| ketua LSM LACAK Bahtiar S.H.,M.H, Dan Ketua umum LSM LEMKIRA Rizal Noma |
https://www.channelindependenpost.eu.org, Gowa. Koalisi LSM LEMKIRA dan LACAK, akan melaporkan dugaan penghinaan
Bakal calon Bupati Gowa, Daeng. Corana GOWA, 06/01/2020. Belakangan ini, kita
disuguhkan oleh berbagai cara cara yang tidak sehat dalam berdemokrasi,
pasalnya terkait postingan sodara Ikbar daeng Taba patut diduga melakukan
penghinaan dengan sengaja menyebutkan nama Bupati Gowa, Daeng. Corana Gowa. Ikbar
daeng Taba, mengibaratkan bakal calon bupati gowa sebagai pagandeng juku,
artinya menyepelehkan dan menghina, sehingga wajar kalau bakal calon bupati gowa yang disebutkan
keberatan.
Menurut ketua LSM LACAK Bahtiar S.H.,M.H,
Komentar harus terlebih dahulu diklarifikasi sehingga kita tahu apa maksud dan
tujuan komentar tersebut, hal ini bisa saja langsung dilaporkan apalagi ada
bukti secara tertulis dalam komentar di jejaring social, tapi kita meminta agar
Ikbar daeng Taba harus mengklarifikasi komentar terhadap bakal calon tersebut,
pasalnya bakal calon ia bandingkan dengan pagandeng juku, Ikbar daeng Taba harus
mengungkapkan apa dibalik komentar tadi apakah ini suatu kesengajaan atau hanya
sebagai guyonan, tapi semua hal diatas harus dipertanggung jawabkan karena bakal
calon ini bukan orang yang tidak berpendidikan melainkan Doktor.
Tambahnya lagi ketua LSM LACAK
Bahtiar S.H.,M.H. Seharusnya Ikbar daeng Taba harus di proses hukum terlebih
dahulu kemudian dipertanyakan oleh pihak berwajib apa maksud pernyataannya dimedia
sosial tersebut, jika dalam pemeriksaan ada unsur kesengajaan dan memang
mengujar kebencian maka wajib dihukum, namun jika hal tersebut bagian sebuah ke
khilafan dan segera meminta maaf kepada pihak terkait maka proses hukum tidak
dilanjutkan, Ujarnya.
Disisi lain diwaktu yang sama,
Ketua umum LSM LEMKIRA Rizal Noma mengungkapkan, Jika kita berbicara pasal dan
pelanggaran hukum ini terkena UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang
kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat
UU-ITE), Secara struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE
diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE. Namun demikian secara
lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai
dengan pasal 35 UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma,
yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap
sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan
yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE). Adapun ketentuan norma primer (larangan)
yang diatur dalam UU-ITE.
Perbuatan yang dilakukan Ikbar daeng Taba sudah jelas masuk dalam UU
ITE Perubahan yaitu Pasal 27 sampai dengan pasal 37 dalam hal ini ayat 3 yaitu
larangan mendistribusikan, mentrasmisikan, membuat dan dapat diakses informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan "pencemaran nama baik", jadi hemat saya ikbar daeng taba harus diproses hukum agar dapat mempertanggung jawabkan komentarnya disosial media tersebut. Ungkap lelaki yang hobby membaca mata ini.
Mds/red.
