CHANNEL INDEPENDEN POST - MEWARTAKAN TANPA SEKAT - CHANNEL INDEPENDEN POST “ MEWARTAKAN TANPA SEKAT.” DESA SABALANA DAN DESA SATANGER PAPAN BICARA TAK BERBICARA JUJUR

DESA SABALANA DAN DESA SATANGER PAPAN BICARA TAK BERBICARA JUJUR

Papan Bicara Desa Satanger


https://www.channelindependenpost.eu.org/
, Pangkep kepulauan 30/12/2019
. Tidak habis dalam ingatan kita jika kita berbicara  tentang anggaran dana desa sangat memilukan, dari sekian banyak desa dalam hitunga amat sedikit desa yang bisa secara terbuka kehadapan publik mengungkapkan pertanggung jawaban nya terhadap anggaran dana desa yang di gunakan, sebut saja desa sabalana yang diatas kertas tidak sesuai dengan kondisi temuan dilapangan. Jika kita merujuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peranserta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. 
posyandu desa satanger

Temuan di desa sabalana dan desa satanger terlihat sangat memperihatinkan,  papan bicara secara utuh terpampang pengalokasian anggaran dana desa yang seharusnya maksimal digunakan sebagaimana termaktub dalam aturan yang berlaku, hal ini menuai pertanyaan dari warga, sebutlah proyek anggaran dana desa untuk pengalokasian pembangunan pemecah ombak, kondisinya sangat jauh dari harapan di desa sabalana, ini juga yang menjadikan desa sabalana menjadi sorotan. belum lagi posyandu yang di buat di desa satanger sangat jauh dari kata layak, karena posyandu tak ubahnya sebagai sarana kesehatan pada kenyataan nya jauh lebih mirip pos satpam.

Jika melihat dari kondisi yang ada, ada dugaan kuat antara anggaran pembangunan pemecah ombak di desa sabalana dan posyandu di desa satanger yang harusnya layak ini jauh dari kata layak,  tidak berfungsi lagi sebagai mana mestinya,  begitu juga pemecah ombak sejatinya bisa bertahan jika tidak salah kelola, Menurut bang ipoel selaku penggiat posyandu yang berada di kota makassar sejatinya posyandu itu harus lengkap sarana dan prasarana, tambahnya lagi bahwa kelayakan posyandu itu harus sesuai dengan populasi masyarakat sekita sehingga tidak asal bangun.
Kantor Desa satanger

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan, Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.

tampak dari belakan

Dimaksudkan untuk memberikan stimulan pembiayaan program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa; Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.

Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa; Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di desa. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum; ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus selesai pada akhir bulan Desember.
Prasarana Desa


SRI/RED

Previous Post Next Post