Hanya 132 Rumah Sakit untuk Pasien COVID-19

DATA 132 RS RUJUKAN PASIEN COVID 19

https://www.channelindependenpost.eu.org, Jakarta. Saat ini penatalaksanaan PDP membutuhkan ruangan isolasi yang memenuhi syarat pengendalian penyakit infeksi. Tentu beberapa rumah sakit di Indonesia mulai berbenah diri menyiapkan segala sesuatunya agar dapat dikatakan layak dan mampu melakukan tata laksana penyakit infeksi emerging tertentu, COVID-19 khususnya.
Sebelumnya pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, mengupayakan optimalisasi 100 RS rujukan yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414 Tahun 2007 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Flu Burung. Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah kembali menetapkan 132 RS rujukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Hal ini merupakan bukti tanggung jawab pemerintah untuk mempersiapkan lebih banyak kapasitas daya tampung jika kasus yang mengarah kepada penyakit infeksi emerging, khususnya COVID-19, meningkat jumlahnya.
Menurut Ahmad Yurianto, Segala upaya dikerahkan pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini di berbagai sektor dilakukan, salah satunya dengan penerbitan protokol penanganan, dan penyebarluasan media komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan terkait COVID-19 ini.
Dukungan semua pihak dan masyarakat untuk selalu mengupayakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Bersih dan Sehat (GERMAS), akan menambah kekuatan dan kemampuan kita dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19 ini. Senantiasa update dengan informasi terkini penyakit ini, selalu membiasakan cuci tangan pakai sabun/alkohol, menjaga kesehatan pribadi, tidak mudah panik dan mengikuti cara pencegahan lainnya, dapat sangat membantu diri sendiri dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Baca laman Pertanyaan dan Jawaban terkait COVID-19 lebih lanjut.

[mds]
Previous Post Next Post