Kasus Sengketa Lahan Berakhir Seri di Pengadilan Negeri, ini kata Buniamin. SH

https://www.channelindependenpost.eu.org. Makasar - Akhir dari Prodeo kasus sengketa sebidang lahan 1.13 atau 11.300 M2 (sebelas ribu tiga ratus meter persegi) dipengadilan negeri Makassar dalam putusan perkara 390 menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau disebut ontvankelijke verklaard atau yang disebut sebagai putusan NO.

Putusan Ontvankelijke Verklaard  mengandung adanya cacat Formil dari segi letak batas-batas dimana dalam perkara ini dianggap seri tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah 

Kuasa Hukum Buniamin S.H dan Beserta Rekanannya yang tergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advocat Indonesia PERADI. Bahwasanya kliennya yang bernama  Dra. Hj Syarifah Dkk, menggugat RRI sebagai tergugat 1 dan BPN sebagai tergugat 2, dengan menunjukkan bukti-bukti atas hak dari tanah ahli waris dari RRI Nusantara |V Makassar.

Sambungnya lagi RRI Makassar IV yang berkedudukan di Jalan Reburane, obyek tanah Yang Luas 1,13 Ha atau 11,300 meter persegi Yang di Pinjamkan Oleh orang tua dari para ahli waris yaitu almarhum ABD.Samad DG. Salle adalah Tanah tersebut Merupakan Tanah Adat yang Sudah di Kuasai Oleh Kakek Nenek Buyutnya secara turun temurun yang Menjadi Tumpuan Hidup Mereka untuk Bercocok tanam dan Bertani sejak dahulu kala.

Akan tetapi pada tahun 1953 lanjutnya Mengatakan, RRI Kota Makassar hendak membangun pemancar, maka pihak RRI Nusantara bermohon melalui Permintaan Pejabat Tertinggi di Sulawesi Selatan Gubernur Andi Pangeran Pettarani Meminta untuk Meminjam kepada salah satu Ahli Waris yaitu Abdullah ( Alm.) Untuk Meminjamkan Sementara kepada RRI dalam Penambahan pemancar dan Kantor di Sulawesi Selatan di Waktu itu

Dengan sedikitnya lagi beberapa Urain yang di Sampaikan oleh kuasa hukum Penggugat Sebagai Lawyer Senior sebagaimana dalam Jumpa Persnya Sangat Menyayangkan Kepada Pemerintah Sebagai Pemilik RRI ( Radio Republik Indonesia ) Agar Kiranya Dapat Mengembalikan Hak Hak Kliennya Yang memiliki alas hak Kuat, sehingga memiliki alasan untuk Segera di Kembalikan Ke Pemiliknya Yaitu sebagai Ahli Waris Yang Sah.

Adapun dari Pihak Tergugat yang di hubungi oleh Media ini Melalui Via Telepon Seluler yang tidak mau di sebutkan namanya Mengatakan Bahwa Gugatan itu Benar adanya yang Sementara Berproses di PN Makassar dan Sementara juga lagi Menunggu hasil Kesimpulan dari Hakim tutupnya.

Tindakan selanjutnya kuasa Hukum Penggugat dapat menempuh upaya Hukum Banding atau Menggugat ulang tergantung penialaian yang dianggap menguntungkan dari pihak Penggugat Kata Buniam. (RUD)
Previous Post Next Post