CHANNEL INDEPENDEN POST - MEWARTAKAN TANPA SEKAT - CHANNEL INDEPENDEN POST “ MEWARTAKAN TANPA SEKAT.” Terdiam Membisu Dugaan Korupsi DAK Enrekang, Sudah Setahun Belum Ada Kejelasan

Terdiam Membisu Dugaan Korupsi DAK Enrekang, Sudah Setahun Belum Ada Kejelasan

https://www.channelindependenpost.eu.org. Enrekang- Genap setahun menggodok penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang.

"Masih proses penyidikan itu," singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil via telepon, Rabu 03/09/202 

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan belum adanya tersangka dalam kasus tersebut menandakan bahwa Kejati tidak lagi bekerja secara profesional.

"Kami sangat curiga ada dugaan kongkalikong dalam penanganan kasus ini sehingga setahun lebih ditangani bahkan sudah lama naik ke tahap penyidikan tapi belum ada tersangka. Jelas Kejati ini sudah tidak profesional lagi," terang Kadir.

Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyupervisi kasus ini atau sebaiknya mengambil alih saja penyidikannya.

"Kami juga curiga hasil audit kerugian negaranya sudah lama ada tapi terkesan ditutupi untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka," jelas Kadir.

Diketahui, bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah resmi meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang ke tahap penyidikan, Selasa 27 Agustus 2019.

Peningkatan status penanganan kasus DAK Enrekang tersebut, setelah melalui proses ekspose yang berlangsung selama tiga jam. 

“Naik ke penyidikan kan tidak serta merta. Tapi ditemukan alat bukti yang cukup dan telah lalui proses ekspose yang alot,” ucap Salahuddin, Penjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel saat itu.

Tahap selanjutnya, kata dia, tim penyidik kembali menyusun agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa di tahap penyelidikan. “Penyidik lakukan pendalaman kembali keterangan saksi-saksi dalam tahap penyidikan ini untuk mengetahui kedepannya siapa nantinya yang patut bertanggungjawab atas kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut,” beber Salahuddin kala itu.

Sekedar diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp39 miliar tersebut, untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel. Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud. Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.

Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan oleh rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekitar 15-45 persen. Bahkan ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.

Hingga saat ini, terdapat 9 paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan 6 paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan namun pengerjaan tak dilakukan. (RGM)
Previous Post Next Post