13 Pelaku Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pembakaran Mobil Ambulance Nasdem

 


CIP. MAKASSAR- Confrensi Pers Polda Sulsel pengungkapan kasus pengrusakan kantor Dasdem dan pembakaran beberapa buah mobil serta dan fasilitas umum Kota Makassar yang melibatkan 13 tersangka.


Dari ke 13 tersangka diketahui mereka berbagai kalangan Mahasiswa sebanyak, Pelajar, dan warga.


"Mereka melakukan tindakan anarkis di jalan Andi Pettrani Makassar tersangka didapati membawa 10 botol diduga Bom Molotov empat buah petasan berukuran Jumbo, serta beberapa buah mata busur lengkap dengan pelontarnya" Senin 26/10/2020.


Kapolda Sulsel BRIGJEN Pol. Yudhiawan. SIK. M.SI mengungkapkan Kronologi setelah kejadian di KTP Polri/Polda mengupayakan penyisiran para pelaku Pengrusakan kantor Nasdem.


Dari hasil penyisiran didapati pelaku 21 orang dan polisi melakukan pemeriksaan maka 11 dinyatakan tersangka dan kembali ditemukan lagi 2 orang pelaku lagi dan menjadi 13 orang tersangka ungkap Yudhiawan. 


Adapun barang bukti berupa mobil ambulance, baju/switer dan celana tersangka pecahan kaca baik mobil dan kaca kantor Nasdem, sepuluh buah botol diduga Bom Molotov serta mata busur dan pelontarnya.


"Ada pun Pasal yang dikenaka kan  tersangka 187 170 155 187. Masing-masing tersangka"


 (RUD)

Previous Post Next Post