CIP. Makassar- Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Ardiansyah Akbar, dalam kasus dugaan pungli sewa lapak Kanre-Rong, sudah ada panggilan kepada pengelola kanrerong.
Dalam pemanggilan 60 orang pedagang yang kami periksa hal ini bukan cuman pemilik kios yang kami periksa tetapi juga penyewanya, dalam beberapa orang yang kami periksa
Namun sekarang jumlahnya sementara diperhitungkan nilai sewa yang disewakan oleh pedagang. Selasa 27/10/2020 Kota Makassar.
Dan kita juga akan menghitung berapa nilai besaran yang dilakukan sewa menyewa atau penjualan lapak di kanrerong
"Ardiansyah Akbar dalam melakukan pemeriksaan memang agak lama prosesnya ini karena bersentuhan dengan orang banyak, tentunya kita juga harus periksa satu persatu satu karena keterangan dari orang yang lain itu berbeda Kata dia"
Jadi kita harus periksa secara tuntas,namun kalau di Intel kita periksa yang kira-kira ada suatu indikasi
Apa bila sudah rampung, baru lah kami naikan di pidana khusus
Pastilah kami akan segera meningkatkan kasus ini di pidsus kami tidak ada kongkalikong yahh
Kita maksimalkan pemeriksaan ini karena ini terkait masalah orang yang perlu kita bantu sebenarnya bukan kita manfaatkan dengan adanya kondisi seperti ini
Sebenarnya pemerintah ini bagus dia menyatukan dalam pusat pariwisata kuliner kanrerong itu
Nah disitu terfokuskan untuk kuliner, cuman adanya satu kesalahan yang menyalah gunakan kewenanganya hanya saja ada satu oknum yang memungut biaya seharusnya tidak ada
Dalam waktu dekat ini kami akan tingkatkan kepidsus
"Kalau unsur pidana ini pastilah ada, tidak mungkin kita mau memanggil orang kalau tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh oknum, dan saya sendiri sangat prihatin dengan orang-orang yang di zolimi,saya katakan dizolimi karena seperti itu yang saya dapatkan di lapangan tutur Ardiansyah. (RUD)
"
