https://www.channelindependenpost.eu.org. Makakssar Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menertibkan sejumlah pak ogah yang kerap membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 1 Oktober 2020.
Personel Lantas Polrestabes Makassar yang sementara melakukan patroli di sepanjang Jalan Urip Sumohardjo, kemudian menemukan beberapa orang yang tengah mengatur lalu lintas layaknya seorang petugas kepolisian. Namun, mereka meminta imbalan ke pengguna jalan.
Kepala Operasi Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Emy Hartanti mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pak ogah yang kerap membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Makassar.
Setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan pendataan dan interogasi lalu membuatkan perjanjian agar perbuatan yang merugikan pengguna jalan lainnya tidak diulang.
Damrin Saputra, S.H. salah satu pengacara muda Menangapi perihal berita kemarin tetang diamankannya sejumlah pak ogah di Makassar oleh kesatuan Polisi Lalu Lintas yang kerab meresahkan pengguna jalan raya menjadi pemicu kemacetan jalan Sabtu 03/10/2020
Memang ketika kita berbicara gepeng, anak jalanan, anak lorong, atau istilah populer di pinggir jalan yang biasa mengatur arus lalu lintas di sudut tikungan jalan atau pemandu tikungan biasanya diidentikan dengan orang-orang yang tidak mampu, tidak mempunyai pekerjaan atau sedikit kasar dikatakan sebagai fakir miskin.
Dan tak jarang orang-orang tersebut sedikit banyak telah mendapat stigma buruk di tengah masyarakat karena aksi-aksi kejahatan dan pelanggaran hingga hal-hal kecilpun seperti penyebab kemacetan kerap dikaitkan dengan keberadaan mereka. Yang terakhir sekarang soal penertiban terhadap 'Pak Ogah' yang berhasil diamankan oleh personel Polantas Polrestabes Kota Makassar karena dianggap sebagai penyebab kemacetan berdasarkan aduan atau laporan dari masyarakat.
Kalau melihat penegakan hukum seperti yang dilakukan personel polisi lantas kemarin itu saya pikir kurang efektif karena tidak konsekuen seperti kemarin-kemarin yang pernah kita lihat. Ketidak konsekuenan itu akan tetap membuat pak ogah untuk tetap beraksi kembali kalau besok lusa melihat ada ruang lagi yang tidak di isi oleh pihak yang berwenang untuk mengatur lalu lintas jalan apakah dari polisi lantas ataukah dari dinas perhubungan, itu celahnya. Lain kalau konsisten ya untuk seterusnya dishub dan atau polantas untuk terus menjalankan tugasnya menjaga arus lalu lintas atau pemandu di tikungan-tikungan jalan sehingga tidak diambil alih oleh pak ogah.
Lalu bagaimanakah kita harus menyikapi keberadaan 'Pak Ogah' ini ?
Bagaimanakah seharusnya peran pemerintah dalam menghentikan aktivitas mereka Pak Ogah dengan tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat dari penghentian aktivitas itu?
Di satu sisi keberadaan Pak Ogah dianggap sebagai penyebab kemacetan sehingga sering kali membuat masyarakat resah. Sebenarnya Pak Ogah ini semacam fenomena sosial di kota-kota besar, seperti Makassar dimana biasanya sekelompok orang atau anak anak muda memanfaatkan kekosongan di tikungan-tikungan jalan untuk memandu pengendara dengan berharap mendapatkan uang dari aktivitas itu. Dengan kata lain pekerjaan semacam itu dijadikan sebagai sumber mata pencaharian mereka.
Kalau sekarang mereka diamankan untuk tidak lagi melakukan pekerjaan itu, terus mereka mau dikemanakan?? Siapakah pihak yang harus bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi dari kehilangan pekerjaan itu?
Pak Ogah harus diberdayakan sebagai kompensasi jika terpaksa/karena dilarang untuk tidak lagi melakoni pekerjaan mereka sebagai pemandu di tikungan jalan karena dari situlah sumber mata pencaharian mereka.
Jika dilihat dari kacamata konstitusi, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Lalu siapa itu fakir miskin? Menurut UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan kalaupun mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.
Keadaan semacam itu biasanya yang mendorong kelompok 'Pak Ogah' untuk memanfaatkan kekosongan ruang di tikungan-tikungan jalan itu. Jadi kalau mau ditertibkan atau meniadakan aktivitas mereka maka negara dalam hal ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mencarikan alternatif sumber mata pencaharian yang lain sebagai amanat UUD 45 bahwa fakir miskin harus dipelihara oleh negara, karenanya fakir miskin berhak untuk memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.
Jadi memang tinggal dari Pemerintah dalam hal ini pemrov atau pemkot makassar, karena itu kan sudah menjadi kewajiban apakah penanganan fakir miskin itu sudah dianggarkan atau belum dianggarkan oleh pemerintah. Tinggal ditanyakan saja ke intansi yang bergerak di bidang penanganan fakir miskin.
Dari sudut pandang kriminologi, etiologi kriminal sangatlah berhubungan dengan kemiskinan, pendidikan, pengangguran dan faktor-faktor sosial ekonomi lainnya.
Pernyataan bahwa faktor ekonomi banyak mempengaruhi terjadinya suatu kejahatan didukung oleh penelitian Clinard di Uganda menyebutkan bahwa kejahatan terhadap harta benda akan terlihat naik dengan sangat pada negara-negara berkembang, kenaikan ini akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, hal ini disebabkan adanya "Increasing demand for prestige articles for conficous consumfion "
Di samping faktor ekonomi, faktor yang berperan dalam menyebabkan kejahatan adalah faktor pendidikan yang dapat juga bermakna ketidaktahuan dari orang yang melakukan kejahatan terhadap akibat-akibat perbuatannya, hal ini diungkapkan oleh Goddard dengan teorinya (The mental tester theory) berpendapat bahwa kelemahan otak (yang diturunkan oleh orang tua menurut hukum-hukum kebakaran dari mental) menyebabkan orang-orang yang bersangkutan tidak mampu menilai akibat tingkah lakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang sebagaimana mestinya.
Faktor lain lagi adalah faktor lingkungan. Bonger dalam "in leiding tot the criminologie " berusaha menjelaskan betapa pentingnya faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan.
Sehingga demikian bahwa faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor lingkungan merupakan faktor-faktor yang sangat dominan untuk memicu terjadinya suatu kejahatan. Sedangkan kita ketahui bahwa ketiadaan pendidikan, kekurangan ekonomi, serta berada pada lingkungan yang serupa dengan itu lazimnya melekat pada kelompok Pak Ogah ini.
Maka, sudah seharusnya Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sulsel/Pemkot Makassar melalui Dinas Sosial untuk kemudian mencarikan alternatif penghidupan yang jauh lebih layak bagi mereka sebagaimana amanat konstitusi kita. (RUD)