https://www.channelindepwndenpost.eu.org. Aparat - penegak hukum dalam hal ini Kepolisian mengingatkan kepada para pengunjuk rasa yang tergabung nantinya dalam aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law di Makassar tepatnya 8 Oktober 2020 agar wajib mematuhi disiplin protokoler kesehatan Covid 19.
Direktur Intelkam Polda Sulsel, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan Polri sangat memahami kekhawatiran kelompok buruh/pekerja terkait rencana pengesahan dari RUU Omnibus Law sehingga berencana berunjuk rasa 8 Oktober 2020 di Makassar.
"Berbagai aspirasi atau tuntutan kelompok buruh kami hargai dan akomodir. Kepolisian hadir untuk mengamankan kegiatan aksi unjuk rasa," kata Witnu saat diberi kesempatan berbicara dalam acara silaturahmi sekaligus audiens bersama perwakilan para kelompok konfederasi buruh di Makassar yang berlangsung di Cafe CCR Jalan Toddopuli Makassar, Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 15.55 wita.
Penyampaian kegiatan aksi unjuk rasa kelompok buruh yang menuntut hak dan kesejahteraan telah diatur oleh Undang-undang. Hanya saja, kata dia, diharapkan untuk tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan agar tidak ada lagi terbentuk klaster baru dalam pandemi Covid 19.
"Jujur kami sangat berharap tidak ada kegiatan aksi. Kalau pun tetap dilaksanakan, sekiranya tidak dilakukan dalam jumlah massa yang besar dan betul-betul disiplin dan patuhi protokol kesehatan," terang Witnu.
Provinsi Sulsel, kata dia, masuk dalam lima besar suspek Covid 19 di Indonesia. Sehingga pihaknya tak pernah jenuh selalu memperingatkan semua warga masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokoler kesehatan Covid 19.
"Kami siap mengamankan dan mengawal unjuk rasa nantinya dan tentunya berharap jumlah massa dapat diminimalisir namun tidak mengubah tuntutan massa secara kualitas," ujar Witnu.
Ditempat yang sama, Pihak Apindo yang diwakili oleh Ibu Ida selaku Direktur Eksekutif Kota Makassar berharap Kota Makassar tetap aman dan kondusif.
"Apapun keputusan yang dihasilkan nanti dalam diskusi (audiens) bersama perwakilan kelompok buruh ini dapat menciptakan situasi Kota Makassar yang kondusif. Saya kira itu harapan kita semua," ucap ibu Ida dalam audiens tersebut.
Pjs Kasubit 3 Intelkam Polda Sulsel, Kompol Armin Anwar yang turut hadir dalam audiens itu juga menyampaikan hal yang sama. Ia berharap para pengunjuk rasa penolakan pengesahan RUU Omnibus Law nantinya wajib untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dimana Indonesia secara luas saat ini sedang mengalami pandemi Covid 19 yang semakin meningkat.
"Kalau bisa aksi unjuk rasa ini diurungkan karena mengingat kita sedang gencar mengatasi agar pandemi Covid 19 ini tidak meluas. Aksi unjuk rasa ini juga tentunya berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Armin.
Dikesempatan yang sama, Abd. Muis selaku Kepala SPSI NIBA mengaku bahwa situasi pandemi Covid 19 hingga saat ini memang menjadi perhatian semua pihak. Namun kata dia, persoalan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilainya sangat merugikan masyarakat pekerja.
"Penolakan terhadap RUU Omnibus Law di sejumlah daerah seolah-olah tidak diperhatikan karena pemerintah dengan DPR tetap membahas dan akan mengesahkan Omnibus Law Cipta kerja. Sehingga mogok nasional tanggal 6-8 Oktober tetap kami laksanakan," jelas Muis.
Ia mengatakan pihaknya tetap berencana akan berunjuk pada 8 Oktober 2020 dengan estimasi massa sekitar 800 orang.
"Kami tetap turun menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law," ucap Muis.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Andi Mallanti selaku Kepala KSBSI Sulsel. Menurutnya, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa persoalan belum diakomodir, seperti upah pensiun.
"Ketika RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan disahkan, maka itu dianggap merugikan kaum pekerja.
Sampai hari ini sudah ada beberapa karyawan perusahaan yang sudah siap untuk turut serta melakukan aksi unjuk rasa," terang Mallanti.
Berbeda dengan Rahmat yang mewakili KSPI. Sebagai perwakilan kelompok buruh, pihaknya sepakat menolak RUU Omnibus L