CIP. Makassar- Meski aduan masyarakat telah masuk ke Polsek hingga Polda Sulsel, aktivitas tambang galian C diduga ilegal di wilayah Nipa-nipa Kecamatan Manggala, Makassar tetap aktif.
Warga Manggala, Andi Arfandi dan Kasmah Hadi melalui Pendamping Kuasa Hukumnya, Haji Jamaluddin menyayangkan hal tersebut.
Ia mengatakan aktivitas tambang galian C di Nipa-nipa jelas merupakan kegiatan yang melanggar aturan karena tak mengantongi izin bahkan akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
"Saya kebetulan di lokasi dan alat alat berat masih leluasa menambang di sini. Harusnya kan ditindaki apalagi kami sudah masukkan laporan ke Polsek, Polrestabes hingga Polda Sulsel. Kok didiamkan," ucap Jamaluddin via telepon, Kamis (15/10/2020).
Memiriskan kata dia, karena aparat Kepolisian seakan tutup mata dengan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan perekonomian negara secara umum tersebut.
"Saya akan lakukan perlawanan dengan melapor kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Ada apa Kepolisian di sini sama sekali tidak bergeming melihat aktivitas tambang galian C ilegal di Nipa-nipa Manggala. Saya curiga ada beking di belakangnya oleh oknum Kepolisian," ungkap Jamaluddin.
Ia berharap Kapolda Sulsel bertindak tegas atas jajarannya yang seakan menutup mata atas aktivitas penambangan ilegal yang berada di Nipa-Nipa, Manggala, Makassar tepatnya di depan Kampus STIBA Makassar yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
"Informasi di lapangan katanya banyak oknum yang membekingi aktivitas ilegal di Nipa-nipa ini. Mohon Kapolda bertindak tegas. Kemana lagi kami masyarakat kecil mencari perlindungan ketika ini dibiarkan begitu terus," tegas Jamaluddin.
Saat dikonfirmasi telpon seluler Whatsapp Camat mengungkapkan soal Tambang galian C di Daerah Nipa-Nipa tidak mempunyai Izin, dan saat media pertanyakan kenapa pihak Camat tidak melakukan pencegahan dirinya pun menjawab tidak ada kewenangannya apa lagi dirinya hanya Camat, dan persoalan galian Tambang C ini sudah masuk dinara polisi.
Rud
