Gubernur Menetapkan UMP Minimum Untuk Sulawesi Selatan Tahun 2021

 


CIP. MAKASSAR- Pemerintah Provinsi Sulawesi telah bersepakat semua untuk mengumumkan  penetapan upah minimum Sulsel untuk tahun 2021 dasar penetapan UMP adalah UU no 13 tahun 2003. Sabtu (31/10/2020)


Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengamat , pasal 43 ayat 1 bahwa penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.


Surat menteri ketenagakerjaan RI, tahun 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid 19 ini , dimana dalam surat edaran menteri tersebut penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia 


Pada masa Pandemi dan 

Perlunya pemulihan ekonomi nasional ,diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sesuai ketentuan Perundan undangan, rapat acara sidang pengupahan 


Dewan provinsi Sulsel tanggal 27 Oktober 2020 ,perlu saya jelaskan bahwa dari tahun 2016 samapai 2020 , kita liat 2017 itu ada kenaikan 11,11 persen ,2018 kenaikan 5,9 persen, 2019 kenaikan 8,03% , 2020 terjadi kenaikan 8,51%. 


Pemerintah terus berupaya untuk.memperbaiki kesejahteraan kita semua, dalam masa Pandemi ini tentu kita merasakan semua bukan hanya Indonesia tapi dunia pertumbuhan ekonomi dunia juga terjadi kontraksi yang cukup dalam ,Indonesia cukup merasakan itu sehingga tentu pengusaha maupun para pekerja tentu harus memberikan sumbangsi dalam rangka mendorong percepatan ekonomi kita . Dewan pengupahan telah melakukan, berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan yang tentu kita tuangkan surat keputusan gubernur Sulsel.

 

Telah disepakati dengan memperhatikan daya beli para pekerja tentu para pekerja, walaupun ibu menteri telah membuat edaran teman teman pengusaha itu bersepakat untuk kita menaikkan 2 persen ,itu betul betul keputusan yang sangat berat yang kita lakukan baik untuk pengusaha dan para pekerja sehingga dari upah minimum


Dalam hal ini tentang ketenaga kerjaan pasal 89 ayat 3 , yang kedua peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan , pasal 41 ayat. (RUD)

Previous Post Next Post