APAK RI Mendesak Kejati Sulsel Lanjutkan Kasus PDAM Yang Sempat Tertundak

 


CIP. Ketua Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) menagih janji Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melanjutkan kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar yang sebelumnya dihentikan karena alasan keberadaan pilkada serentak.


"Sekarang pilkada selesai. Jadi Kejati harusnya melanjutkan kembali kasus PDAM ini," kata Direktur APAK RI, Mastan via telepon Senin 21 Desember 2020.


Ia berharap Kejati Sulsel memenuhi janjinya untuk kembali melanjutkan penyelidikan kasus tersebut dan segera memberikan kepastian hukum di dalamnya.Selasa 12 Desember 2020


"Jangan membuat masyarakat hilang kepercayaan dengan Kejati Sulsel dalam hal penegakan hukum kasus korupsi. Sehingga kasus ini harus dilanjutkan," terang Mastan.


Sebelumnya ketua Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun menyoroti alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar karena akan ada pilkada serentak, tentunya itu lebih pada alasan politik, bukan alasan hukum. 


Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, harusnya berpegangan pada penegakan hukum bukan pada alasan politik. 


"Karena ketika memakai alasan politik maka wajar saja publik menilai Kejaksaan telah berpolitik," jelas Kadir.


Ia mengaku sejak awal menaruh kecurigaan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar tersebut. 


Dimana Kejati terkesan sangat bersemangat mengumbar setiap tahapan penyelidikan kasus tersebut saat awal ditangani oleh bidang Intelijen mereka. 


"Kok belakangan dihentikan dengan alasan pilkada. Bukannya diawal mereka sendiri yang proaktif membuka kasus tersebut di jelang pilkada ini. Kami sepertinya curiga jika kasus ini seperti by order saja," tutur Kadir.


Diketahui, dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga BPK memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemkot Makassar maupun PDAM Makassar sendiri.


Dari lima rekomendasi yang ada, dua diantaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.


Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.


Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.


Atas dua poin rekomendasi BPK itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar. 


Lebih jauh temuan dan rekomendasi BPK tersebut sangat erat kaitnnya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. (RUD)

Previous Post Next Post