CIP. MAKASSAR- Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel menagih janji Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Makassar untuk segera menghentikan aktivitas penjualan miras oleh sejumlah kafe dekat sekolah di Makassar. Diantaranya Kafe Barcode yang terletak di Jalan Amanagappa, Kafe Publiq yang terletak di Jalan Arif Dg Irate dan Kafe NoYu di Jalan Batu Putih.
"Kemarin Disperindag kan berdalih ada momen pilkada yang menjadi pertimbangan. Sekarang hajatan tersebut sudah selesai dan tidak ada alasan lagi tidak bertindak atas aktivitas terlarang kafe dekat sekolah tersebut," kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma.
Adik mantan Wakapolda Sulsel Syahrul Mamma itu menilai ada dugaan kejanggalan yang patut dicurigai jika Disperindag maupun Satpol PP tidak tegas dalam menjalankan kewenangannya terhadap para pelaku usaha kafe yang nakal alias melanggar aturan yang ada Senin 14 Desember 2020.
"Jadi biarkan masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja pemerintah karena hal demikian. Pelanggaran sudah jelas kok, kafe itu merupakan usaha pariwisata yang dilarang menjual miras apalagi lokasinya yang dekat dari sekolah dan tempat ibadah. Kok malah pemerintah tutup mata dengan itu," jelas Farid.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menantang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk dalam leading sector permasalahan perizinan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk turun bersama dalam menindaki para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan. Seperti yang dilakukan oleh Barcode dan Publiq Dine and Wine.
Dimana kedua THM yang hanya mengantongi izin usaha kafe dan resto tersebut dikabarkan menambah aktivitas penjualan miras meski secara aturan telah melanggar yakni selain jenis usahanya yang tak dibolehkan menjual miras, juga letaknya yang sangat dekat dengan sarana pendidikan alias sekolah, tempat peribadatan dan rumah sakit.
"Leading sectornya siapa?. Kan ada PTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ini harusnya turun jika ingin serius menyelesaikan masalah. Satpol PP pada dasarnya hanya memback up," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud via telepon, Senin 30 November 2020.
Ia menyayangkan sejak awal para SKPD yang menjadi leading sector dalam kepentingan perizinan usaha THM tersebut tidak pernah melibatkan Satpol PP minimal menembuskan surat ke Satpol PP terkait usaha-usaha yang tidak berizin. Nanti setelah usaha yang dimaksud ketahuan bermasalah, baru melimpahkannya semata tanggung jawab ke Satpol PP untuk ditindak.
"Sekarang semua serba Satpol. Kalau bahannya sebagai penegak Perda dan Perwali itu hanya ada di Satpol, sudah berhenti saja semua jadi Kepala Dinas," ucap Iman.
Menurutnya, jika betul ingin sungguh-sungguh menegakkan aturan, sebaiknya SKPD yang menjadi leading sector permasalahan membentuk tim lalu turun ke lapangan bersama-sama. Satpol PP dalam hal ini tentunya juga siap turun bersama.
"Janganmi ajari saya karena saya 6 tahun kerja sebagai Satpol. Suka dan duka namanya penegak hukum sudah semua saya hadapi," ungkap Iman.
Ia mengatakan khusus persoalan Barcode maupun Publiq merupakan hal yang sangat kecil. Bukannya sombong, tapi ia ingin Satpol PP bertindak dengan cara terukur dan terarah dan kesannya tidak ingin berat sebelah terhadap semua pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Jadi kalau Disperindag mau langsung turun bersama kami untuk menindaklanjuti Barcode dan Publiq, ayo kita sama-sama turun karena saya tidak punya kepentingan sama sekali di dalam," jelas Iman.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Muh. Yasir mengatakan pihaknya sebagai salah satu leading sector dalam hal ini telah melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP yang intinya memberitahukan bahwa ada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha menjual minuman alkohol dan minta untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
(RED)
