![]() |
| Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab |
#HabibRizieqKePolda #IBHRSkePolda #PecintaHabibRizieq
CIP. Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020. "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).
Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab menyampaikan "Kepada seluruh masyarakat dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan hal yang saya pandang berkaitan dengan saya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, bahwa saya tidak pernah lari".
Red
TANG:
Internasional
