CIP. Makassar- Kepala Tindak Pidana Kejari Makassar (Pidsus) sudah melimpahkan Perkara kasus BANK BRI Ahmad Yani Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar.
Di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan Perkara kasus Pengelapan uang nasabah BRI ini ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus BRI Ahmad Yani Makassar sudah dilimpahkan, dua Minggu kedepan akan disidangkan dan JPU- nya Adnan kata Sirang saat dikonfirmasi via telpon-nya pada hari Jumat 15 Januari 2021.
"Diketahui dalam hal ink Kejari Makassar talah menetapkan pengawai Despira BRI Ahmad Yani Makassar bernama Bunga Rannu"
Sirang (Pidsus) membenarkan sudah melimpahkan Kasus Pengelapan ini ke Pengadilan untuk di sidangan salah satu oknum pegawai Despira BRI.
"dia yang mencairkan diawal tahun 2020 sejak wabah virus Corona-19 melanda, telah mencairkan uang nasabah BRI Cabang Ahmad Yani Makassar sekitar Rp 7 Miliar tanpa sepengetahuan pemiliknya".
Dalam kejadian ini Dua korban mengalami kerugian Rp 7 Miliar (Tujuh Milliar kurang sedikit) di BRI Cabang Ahmad Yani Kota Makassar pada tahun 2020.
(RUD)
