CIP. Makassar- Kordinator Badan Pekerja Komite Masyrakat Anti Korupsi (KMAK) sangat menyangkan Sikap Polda Sulsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Mark Up Anggaran paket sembako sebnayka 60.000 untuk warga kota Makassar, terdampak Corona Virus yang diketahui masih menunggu hasil audit dari Badan pemeriksaan keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Djusman AR (KMAK)
bahwa Publik harus tahu pada undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan yang dimaksud permintaan audit itu ada tiga jenis atau bentuk atau sifat. Audit evaluasi audit kinerja dan audit investigatif. Audit investigatif itu sifatnya adalah untuk memastikan jumlah total kerugian negara bukan baru mau mencari tahu ada tidak kerugian negara yang timbul dalam perbuatan melawan hukum itu.
"Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik Polda hanya sebatas mengantongi nama nama tersangka. Tidak perlu penyidik Polda menunggu hasil audit itu nilai total kerugiannya, lalu penetapan tersangka"
Apalagi sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hukumnya ketika perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan maka harus ada tersangkanya, lalu siapa tersangkanya mengapa hanya dikantongi kita tidak inginkan jangan sampai nama nama tersangka ini hanya dijadikan penyidik yang ujung ujungnya nanti tersangka ini menjadi sapi perahan atau ATM berjalan. Tadinya 5 tersangka turun menjadi tiga "kata Koordinator (KMAK) Djusman AR" Minggu 10 Januari 2021 Kota Makassar.
Mengapa penyidik meminta hasil audit BPK, memang dalam undang undangnya BPK berdiri atas undang undang nomor 15 tahun 2006 di dunia ini ada beberapa lembaga audit, ada BPKP tapi tidak bermaksud mendeskreditkan keberadaan BPKP, kalau saya ditanya lebih percaya BPKP atau BPK, saya lebih percaya BPK karena BPK berdiri di atas undang undang sementara BPKP hanya merupakan koordinat dari pemerintah setempat. Artinya mereka bisa diintervensi. "Berani tidak BPKP mengeluarkan rekomendasi bahwa ini yang terlibat kerugian negara kalau itu adalah atasan, jadi saya kira itu sudah cukup"
Saya kira terkait pemeriksaan kan jelas undang undang nomor 15 tahun 2004 . Bahkan undang undang nomor 15 tahun 2006 berkaitan dengan tupoksi mereka diwajibkan meneruskan ke aparat hukum, apalagi ada permintaan khusus ke penyidik, sekalipun penyidik tidak terbuka kami sudah tahu ucap Djusman AR. Bahwa kita sudah tahu bahwa hasil audit yang diminta penyidik adalah audit investigatif yang artinya tadi untuk memastikan berapa nilai total kerugiannya, bukan baru mencari tahu ada tidak kerugiannya
Menurut Direktorat Kriminal Khusus, Bidang tindak pidana korupsi Polda Sulsel hari ini melakukan pemeriksaan terhadap periksa Kepala Dinas Kota Makassar, Muhtar Tahir. Pemeriksaan Mukhtar Tahir sendiri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Mark Up Anggaran paket sembako sebanyak 60.000 untuk warga Kota Makassar yang terdampak wabah Corona Virus.
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto dirinya menyebutkan pihaknya baru saja selesai memeriksa Kepala Dinas Sosial tersebut. "Baru kita periksa Pak Kadis tadi," ucapnya saat dihubungi melalui via telelone.
Terkait target penetapan tersangka, Perwira berpangkat Bunga melati di pundaknya itu menyebutkan pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Penetapan tersangka belum, masih tunggu BPKP, Proses perhitungannya itu yang lama," tuturnya.
(RUD)
