CIP. Direktur PUKAT Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Sulsel turut angkat bicara mengenai pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal oleh Polrestabes Makassar.
"Tentu kita dukung itu. Tapi jangan berhenti di situ. Bongkar semua jaringan lainnya yang ada utamanya kejar suplayer besarnya jangan hanya anak bawangnya saja ditangkap," kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma diminta tanggapannya, Rabu (13/1/2021).
Dalam membuat efek jera para pelaku sindikat peredaran kosmetik ilegal, kata Farid, polisi bisa menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu).
"Mereka kan sudah lama pasarkan barangnya tanpa mengantongi izin produksi maupun izin edar. Dan tentunya telah menghasilkan nilai yang cukup besar. Nah itu harus dikejar lewat pasal TPPU," ujar Farid.
Ia juga berharap Dinas Perindag dan BPOM maksimal dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Kalau memang ada produk tak berizin di lapangan harusnya dikoordinasikan ke Kepolisian.
"Agar segera ditindak tegas. Jadi terkesan didiami atau jangan-jangan..," ungkap Farid.
Diketahui, unit Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah mengamankan 50 paket kosmetik tanpa Ijin edar dengan merek MALOLOI bertempat di jalan Urip Sumoharjo Lr 501 Kota Makassar dengan nama pemilik kosmetik yang ditemukan tersebut adalah Halijah.
Berdasarkan pengakuan dan keterangan dari sdri Halijah Kosmetik yang diedarkan tapa ijin edar tersebut diperoleh dari sdr RITA yg Merupakan HO yang beralamat di perumahan Royal sentra Land, dan selanjutnya unit Tipidter melakukan pengembangan terkait keterangan dari sdr HALIJAH tersebut dan benar ditemukan kembali barang kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 800 paket yg siap untuk diedarkan.
Kemudian dari keterangan serta pengakuan sdri RITA tersebut bahwa barang kosmetik tanpa ijin edar dengan nama Brand MALOLOI Diperoleh dari pemiliknya atau Ownernya yg bernama sdri ULFA dan Sdr SUPARDI yg tinggal atau beralamat di MACCINI.
Selanjutnya Personil Unit Tipidter melakukan pengembangan ke pemilik Kosmetik dengan nama Brand MALLOLOI tersebut untuk melihat tempat produksi kosmetik yang tanpa ijin edar tersebut, dan dari hasil pengembangan ditemukan pemilik atau owner dari Kosmetik tanpa ijin edar tersebut, dan mengakui pemilik Kosmetik an ULFA DAN SUPARDI bahwa dia pesan dari jawa kemudian di dikemas dengan menempelkan label dan merek Meloloy yang merupakan miliknya kemudian diedarkan di kota makassar dan sekitarnya dengan harga perpaketnya mulai dari 100 ribu sampai 130 ribu tergantung jumlah paket yg dibeli.
Adapun Sangkaan pasal yang disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.
(RUD)
TANG:
Hukum
