CIP. MAKASSAR - Asong salah satu tukar parkir (jukir) berumur 40 tahun yang sempat diberitakan ilegal tersebut ternyata telah terdaftar di PD Parkir Makassar.
Hal itu dibuktikan dengan surat dari PD Parkir Kota Makassar yang ditanda tangani oleh pihak Kepala Bagian Pengelola PD Parkir Kota Makassar, M. Nursly Gani.
Asong saat ditemui membantah atas pemberitaan disalah satu media online yang menuding parkiran yang berada di depan Fashion Pasar Sentral sebagai biang kemacetan.
"Saya tidak pernah diwawancarai oleh media itu, surat saya ada dari PD Parkir, dari mananya lokasi yang saya kelola itu bikin macet, semua parkiran saya tata rapi dan tidak pernah timbulkan kemacetan disitu," ucapnya saat ditemui disalah satu warkop yang berada dijalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (12/1/2021).
Soal dirinya diisukan memberikan upeti kepada oknum Tentara dan Polisi, Asong pun membantah hal tersebut.
"Tidak pernah itu bohong itu kalau saya pernah bilang menyetor ke oknum Polisi dan tentara, selama saya bertugas disitu lokasi saya tidak pernah bikin macet," tuturnya.
Sementara itu, Humas PD Parkir Makassar, Asrul membenarkan bahwa Jukir bernama Asong yang bertugas di Jalan KH. Ramli. No 1 resmi.
"Asong sudah resmi terdaftar sebagai jukir sejak 17 Desember 2020 dan sudah lakukan uji dan Kompetensi," sebutnya saat dihubungi via telepone.
Terkait lokasi yang sempat terjadi kemacetan, Asrul menyebutkan itu diakibatkan dengan adanya mobil yang mogok.
"Ada mobil mogok disitu jadi sempat macet, tapi bukan masalah parkiran," tutupnya.
(RUD)
