Sudah Perlakuan Pembatasan Jam Malam Namun THM Holywings "Membadel Juga"

 

CIP. Direktur PUKAT Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Desak Desprindag dan Satpol PP untuk mencabut izin usaha serta lakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Makassar 4 Club' berani melanggar aturan pemerintah.Kamis 14 Januari 2021.

Farid Mamma menyatakan adanya himbauan PJ Wali Kota Makassar memperlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh pelaku usaha antara lain warkop, kafe, restoran, hingga Maal dengan pembatasan waktu diberikan untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 Wita, yang kebijakannya surat ederan Nomor :443.01/11/S.Edar/Kebangpol/2021.

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Humum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Namun dasar membandel Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Makassar 4 Club, Kembali melanggar Peraturan Pemerintah Kota, dengan mengabaikan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha saat pandemi covid19".

Terpisah menanggapi Hal Tersebut,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Nunung Dasniar Menyarakan Agar Izin Holywings segera dibekukan dan tidak layak lagi beroperasional, sehingga hal ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain yang bandel.

"Dengan melihat kejadian ini pemerintah dan polisi harus bertindak tegas,kalau bisa cabut izinya sebagai efek jera , Dan ini juga bisa menjadi pelajaran kedepannya untuk pengusa.

ha yang bandel"Ujar Nunung Dasniar Yang Juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar,Kamis (14/01/2021).

"jika pemerintah tidak ada Upaya memberi sanksi ? Patut masyarakat curiga ada apa di antara oknum oknum pemerintah dgn pihak holiwings."Tambahnya.

Nunung Juga menyarankan kepada pemerintah Kota Makasar agar izin Holywings segera dibekukan dan tidak layak lagi beroprasional.

"Kita ini harus memberikan Contoh yang baik kemasyarakat dan pemerintah Jangan tebang pilih dalam menerapkan kebijakan. Inilah aturan pasti ada yang di rugikan dalam aspek aspek tertentu,Tapi bukan berarti peraturan harus dilanggar."katanya.

"Dalam kondisi covid19,yang diperlukan saat ini adalah kesadaran manusianya."Jelas Nunung Dasniar.

Hal Senada juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy Bahwa Pemerintah Harus memberikan sansi yang tegas kepada Holywings, berupa penjabutan izin karena telah melanggar kebijakan pembatasan jam operasional malam.

"maka tentunya harus di berikan sanksi dengan tegas. Apa lagi sudah sering bermasalah, pemkot atau dinas terkait mestinya harus tegas menjalankan aturan yang sudah di buat, sehingga penerapan jam malam itu akan lebih efisien dilaksanakan."Ujar RTQ sapaan akrab Rachmat Taqwa Quraisy,yang juga merupakan Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar.

"Cabut aja izinnya, kasihan warung makan dan usaha-usaha kecil lainnya seperti pedagang Pisang Epe yang kita stop penjualannya, tetapi masih ada cafe besar seperti Holiwyngs yang masih tetap buka,sampai melanggar batas ketentuan operasional malam"Tutupnya.

Sebelumnya,Holywings juga pernah mengabaikan Protokol Kesehatan (Protkes) ditengah pandemi covid19.

Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) langsung melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dibeberapa THM termasuk Holywings,Sabtu (24 /10/2020).


(RUD)

Previous Post Next Post