CIP. Makassar- Seorang oknum polisi berpangkat Aipda inisial WY diduga berbisnis ilegal jual-beli bahan bakar jenis avtur.
Oknum polisi yang kabarnya bertugas di Polsek Tamalanrea Makassar itu, bahkan menjadikan rumahnya yang berlokasi di Perumahan Grand Sulawesi Blok D 72A, Lingkungan Padangalla, Dusun Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros sebagai tempat penampungan avtur yang keluar secara ilegal dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.
Avtur yang diangkut menggunakan mobil truk berwarna biru bertuliskan PT. WSN Petro Energi dengan nomor plat DD 8916 RJ diambil dari dalam Bandara Sultan Hasanuddin lalu diantar ke rumah milik oknum polisi tersebut. Kamis 31 Desember 2020
Oknum polisi, Aipda WY coba dikonfirmasi enggan menjawab konfirmasi baik saat dihubungi via telepon maupun via pesan singkat whatsapp.
Terpisah, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengusut keberadaan sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur di wilayah Kabupaten Maros yang melibatkan oknum polisi yang dimaksud.
"Polda harus segera usut jaringan ini secara tuntas. Proses itu oknum polisi yang bermain-main dalam jaringan penimbun avtur secara ilegal tersebut karena jelas merusak institusi sebagai penegak hukum," kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon.
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan BBM yang tanpa izin dari pihak pemerintah, terdapat ketentuan pidana yang
mengaturnya, seperti ketentuan dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Dimana setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Tak hanya itu, kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Demikian juga untuk kegiatan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23. Jika tanpa mengantongi izin usaha penyimpanan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
"Polisi harus mengecek apakah para pelaku penimbunan BBM jenis avtur di Maros tersebut memiliki dokumen perizinan usaha penimbunan dari pemerintah. Jika tidak maka segera tangkap mereka dan proses sesuai hukum yang berlaku," terang Farid.
Tak hanya itu, ia juga berharap kasus penimbunan avtur tersebut tidak berhenti pada peran pelaku penimbun saja yang diduga kuat tanpa izin. Tapi mengusut lebih lanjut adanya peran pembantu yang dalam aktivitas transaksi ilegal yang dimaksud.
"Siapa-siapa yang membantu terjadinya kejahatan kan bisa juga terjerat pidana. Kenapa bisa avtur ini diberikan kepada pelaku yang tidak mengantongi izin. Ini bahan bakar kalau pun berstatus limbah maka dia kategori sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan tempat penimbunannya pun tidak bisa sembarangan karena ini bahan mudah terbakar," tegas Farid
(RUD)
