![]() |
| Foto Korban yang sempat di pajang sebagai status WhatsApp tanpa sepengetahuan korban |
CIP, Kendari, 02-11-2023 - Guncangan sosial terjadi ketika pihak Oknum kepolisia terlibat dalam tindakan kontroversial penyekapan berdalih hutan piutang dan perampasan handphone tanpa memiliki surat perintah penangkapan yang sah. Kasus ini menciptakan gelombang protes dan kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum.
Laki laki berinisial (SW) mengungkap kan ke awak media kejadian tersebut, bahwa ia disergap oleh oknum petugas kepolisian yang bertugas di Polda Kendari Berinisial (AI) dengan dalih hutan piutang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selama penyelidikan yang tidak terduga, handphone (SW) dirampas tanpa alasan yang jelas, sementara tidak ada surat perintah penangkapan yang diberikan untuk mendukung tindakan tersebut.
Korban (SW) mengaku merasa terancam dan bingung oleh tindakan yang terkesan sewenang-wenang ini. Advokat Kondang Yang menggawangi Pukat (Pusat kajian anti korupsi) Farid Mamma, S.H, M.H, Menganggap ini melanggar hak asasi manusia dan mengecam peristiwa ini sebagai pelanggaran hak individu yang serius serta mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap tuduhan tersebut.
Tanggapan Farid Mamma, S.H, M.H Terkait Tindakan Penyekapan dan Perampasan Handphone Oleh Oknum Polda Kendari Berinisial (AI) : Hukum ITE dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Farid Mamma, S.H, M.H, seorang pakar hukum, menanggapi tindakan kontroversial oknum Polda terkait penyekapan dan perampasan handphone dengan dalih hutang piutang. Menurutnya, tindakan semacam ini menciptakan ketegangan serius antara penegak hukum dan hak asasi individu.
Dalam pandangannya, Farid Mamma menyoroti kaitan tindakan tersebut dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Menurutnya, apabila handphone dirampas dengan alasan hutang piutang, harus ada dasar hukum yang jelas dan bukan tindakan sewenang-wenang.
Farid Mamma menjelaskan, "Hukum Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin" HP merupakan salah satu perangkat elektronik yang paling sering digunakan. Bahkan, hampir semua orang memiliki HP mengingat HP bisa dijadikan sebagai salah satu alat untuk melakukan komunikasi. Di dalam HP, biasanya berisi foto, data atau dokumen pribadi pemiliknya. Walaupun melihat HP orang lain terdengar biasa saja, namun tindakan tersebut tidak boleh dibenarkan mengingat ada hal yang menjadi privasi pemiliknya.
Pasal 30 ayat 1 UU ITE bisa menjerat hukum melihat HP orang lain tanpa izin. Pasal tersebut berisi penjelasan seseorang yang mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun. Singkatnya, melihat HP orang lain tanpa izin termasuk ke dalam tindakan secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer.
Pada pelaksanaannya, hukum melihat HP orang lain tanpa izin masih terdengar tabu di Indonesia. Memperkarakan orang yang melihat HP tanpa izin pun bahkan dianggap berlebihan. Namun, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan dengan pasal 46 ayat 1 undang-undang ITE, Seseorang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 600 juta.
Farid Mamma menyimpulkan, "Kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia harus tetap dihormati dalam penegakan hukum. Jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, hal tersebut harus diselidiki secara tuntas dan bertanggung jawab."
Tanggapan ini memberikan sudut pandang hukum terhadap peristiwa tersebut, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak-hak individu.
Adapun Menurut Farid Mamma, S.H, M.H, penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dapat mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa surat perintah penangkapan memiliki peran krusial dalam menjamin bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang diatur.
Farid Mamma menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuasaan penegak hukum dan hak individu. Penangkapan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menciptakan celah untuk tindakan sewenang-wenang dan merugikan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pengungkapan penangkapan tanpa surat perintah dapat menggambarkan potensi pelanggaran hukum dan menunjukkan perlunya penyelidikan yang teliti terhadap praktik-praktik tersebut.
Pandangan ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia memerlukan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal penangkapan.
Waspada terhadap tindakan sewenang-wenang, mengetahui hak-hak mereka, dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
@red
