![]() |
SPBU 74.902.10 |
INDEPENDEN POST, Makassar – Yusni Binti Nuntung, mantan karyawan PT Karya Migas Prima, mengaku mengalami tekanan psikis dan dugaan pelanggaran prosedur hukum saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tallo, Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari satu miliar rupiah.
Penetapan status tersangka terhadap Yusni didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / 89 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TALLO / POLRESTABES MKSR / POLDA SULSEL tertanggal 10 April 2025. Namun, Yusni membantah keras tuduhan tersebut dan menilai bahwa proses hukum yang dijalaninya sarat kejanggalan.
Pemeriksaan 48 Jam Tanpa Henti
Dalam pengakuannya kepada Independen Post, Yusni menyatakan bahwa sejak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 15 Mei hingga 17 Mei 2025, dirinya tidak dipulangkan dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 48 jam. Ia merasa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
“Saya berada di Polsek selama dua hari penuh, dari tanggal 15 sampai 17 Mei. Saya diperiksa terus-menerus, tidak dipulangkan, dan terus ditanya kapan bisa bayar kerugian perusahaan,” ujar Yusni.
Ia bahkan menyebut tekanan tersebut datang langsung dari penyidik dan pejabat struktural kepolisian di Polsek Tallo.
“Saya ditanya di ruang Pak Kanit, dan Kapolsek juga bilang ‘bisa bayar dalam satu minggu?’ Saya jawab tidak bisa, karena jumlahnya besar. Saya merasa dipaksa mengakui,” tambahnya.
Pemecatan Tanpa Surat, Audit Dilakukan Setelahnya
Yusni juga mengungkap bahwa sejak bekerja di PT Karya Migas Prima tahun 2013 hingga diberhentikan secara lisan pada Maret 2025, perusahaan tidak pernah melakukan audit keuangan rutin. Audit yang dijadikan dasar pelaporan justru baru dilakukan setelah dirinya diberhentikan secara sepihak dan tanpa surat resmi.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 74.902.10 milik PT Karya Migas Prima, yang berlokasi di Jalan Galangan Kapal, Makassar. Dugaan tindak pidana disebut berlangsung sejak Desember 2022 hingga Maret 2025.
Diduga Langgar HAM dan Prosedur Hukum
Pihak keluarga menilai bahwa proses yang dialami Yusni sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan prosedur hukum. Beberapa indikasi yang disorot antara lain:
-
Pemeriksaan intensif selama hampir 48 jam tanpa surat penahanan di dua hari pertama;
-
Tekanan verbal dan psikis agar mengakui perbuatan sebelum adanya proses pembuktian di pengadilan;
-
Pemutusan hubungan kerja tanpa dokumen resmi, yang diduga menjadi bentuk pelemahan posisi hukum korban.
Langkah Hukum Keluarga
Atas perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai prosedur tersebut, keluarga Yusni menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Sulsel dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka menuntut akuntabilitas aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Independen Post belum menerima tanggapan resmi dari pihak Polsek Tallo maupun dari manajemen PT Karya Migas Prima terkait dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan terhadap Yusni.
Reporter: Aldy
Editor: @mds
Tanggal: 19 Mei 2025
Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan
1 Comments
Bahaya' Tah
ReplyDelete