Tragis! Hukum : Mandek, Polsek Tamalate Makassar Jadi Sorotan Warga Yang Tak Berujung Penahanan

 


INDEPENDEN POST, Makassar, Sulawesi Selatan – 17 Juni 2025, Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan kembali menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Laporan dugaan penganiayaan yang dialami TR dan orang tuanya hingga kini masih terkatung-katung, meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 20 Desember 2024,  yang disampaikan langsung oleh penyidik kepada Koran.


Laporan tersebut sebelumnya telah teregister secara resmi di Polsek Tamalate dengan Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 26 Januari 2024, pukul 17.00 WITA.


Alih-alih disidangkan, perkara ini justru tak menunjukkan perkembangan berarti. Lebih mengecewakan lagi, penyidik Polsek Tamalate enggan memberikan informasi siapa jaksa yang menangani kasus tersebut, membuka ruang spekulasi atas minimnya transparansi dan dugaan adanya permainan hukum di balik layar.

Surat laporan


“Saya heran, kenapa setelah P21 tidak ada progres. Penyidik bahkan tidak mau menyebutkan nama jaksa. Ini seperti ada upaya pembiaran sistematis terhadap kasus saya, ”ujar TR saat ditemui di salah satu warkop.

Kasus bermula saat TR dan orang tuanya diduga dianiaya oleh mantan atasannya, RK alias Rusdianto Kusnadi alias Fery, di Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Dalam kejadian itu, TR mengalami pemukulan di bagian wajah dan luka berdarah akibat cengkaraman pelaku di lengan, sementara orang tuanya dicekik pelaku.


Sudah lebih dari satu tahun saya menunggu keadilan. Tapi pelaku yang berstatus tersangka masih bebas berkeliaran. Di mana keadilan itu berada?” ucap TR penuh kecewa.


Karena merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, TR menyatakan akan melaporkan langsung ke Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan Kompolnas.


Saya tidak bisa terus dibiarkan dalam ketidakpastian hukum. Jika kepolisian dan kejaksaan di tingkat bawah tidak bertindak, saya akan cari keadilan ke atas, "tegasnya.


Tak hanya Polsek Tamalate yang tertutup, pihak Kejaksaan Negeri Makassar juga menunjukkan sikap serupa. Saat dikonfirmasi oleh awak media (17/6/25) terkait perkembangan perkara dan siapa jaksa yang menangani, Kasintel Kejari Makassar tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Jupri, pengamat sosial kemasyarakatan, menyatakan bahwa mandeknya perkara meskipun sudah P21 adalah tamparan keras terhadap akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Jika setelah P21 perkara tidak dilimpahkan, lalu korban tidak diberi tahu siapa jaksa yang menangani, ini bukan lagi kelalaian tapinini pembiaran terstruktur.”


“Diamnya dua institusi besar seperti kepolisian dan kejaksaan hanya akan memupus harapan masyarakat terhadap sistem peradilan. Negara seperti kehilangan daya untuk melindungi warganya yang menjadi korban kekerasan,” tegas Jupri.


Saat dikonfirmasi (17/6/25), Kapolsek Tamalate hanya mengarahkan awak media ke Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Ipda Abdul Rahman, yang dalam pesannya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa nama jaksa yang menangani perkara, tidak ada tanggapan lanjutan yang diberikan.


Kebungkaman dan tidak transparannya proses ini menjadi pukulan serius bagi korban, sekaligus memperkuat anggapan publik bahwa keadilan kini semakin sulit dijangkau oleh rakyat kecil. (Restu)


Editor : @Dhy

Post a Comment

0 Comments