https://www.channelindependenpost.eu.org. Gowa (14.5.2020) - Ansar Bin Naru (45 Tahun) diduga telah melakukan tindak pidana " Melakukan tindakan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan dan/atau Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim dan/atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri" yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020, sekitar pukul 10.00 wita. Didalam kawasan Hutan Dusun Langkowa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.
Sebagaimana yang dimaksud 92 ayat (1) huruf a, dan huruf b, Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP. KAP/ 106/ V/ 2020/ Reskrim.
Menurut DPP LSM LEMKIRA Rizal Noma "tindak pidana bidang kehutanan adalah perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
Tambahnya lagi "Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional". Ungkapnya.
Namun dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Rizal Noma Berpandangan, bahwa pihak berwajib tidak cukup menelaah serta tidak melihat beberapa aspek yang kongkrit. Tegasnya lagi, pihak kepolisian Polres Gowa seharusnya memahami putusan Mahkamah konstitusi telah direvisi , Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU p3h) dan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diajukan sejumlah organisasi lingkungan.
Putusan MK No. 95/PUU-x/2014, adalah masyarakat hidup secara turun temurun di dalam hutan yang membutuhkan sandan pangan untuk kebutuhan sehari-hari itu tidak bisa di jatuhkan pidana. Sebab itu paradoks hukum pada ranah ini terjadi kepada kelompok Tani Ansar Bin Naru, pihak kepolisian Gowa harusnya jeli melihat soal UU Kehutanan, dan suatu tindakan yang tidak manusiawi karena tidak hadir sebagai pelindung serta mengayomi masyarakat..
Rizal Noma pun menilai Kelompok Tani yang dipimpin oleh Ansar Bin Naru sementara menunggu surat izin dan sementara proses dari dinas terkait dalam hal pengelolaan hutan dalam rangka "GERAKAN PROGRAM SAYANG HUTAN", Risal Noma juga mengendus adanya masalah internal antara kelompok tani yang dibawahi langsung oleh pihak Kecamatan dan Ansar Bin Naru, karena itu pihak kepolisian harusnya tidak tebang pilih dalam masalah serius seperti ini.
Temuan lain juga kami didapatkan dari berbagai beberapa sumber oleh DPP LEMKIRA di wilayah hutan romang di Malino dan Tombolo Pao. Ternyata sangat memilukan sebab banyak lahan kehutanan yang digarap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kenapa pihak kepolisian tidak mempidanakan hal tersebut. Ini bukti bahwa kasus Anzar bin Naru penuh tendensi Padahal Ansar Bin Naru hanya cari hidup bersama keluarganya didalam hutan bukan merusak hutan. Tegas DPP LSM LEMKIRA.
[MDS]



