![]() |
| Ilham Saputra Komisioner KPU & Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa |
https://www.channelindependenpost.eu.org. Jakarta (24/06) - Pilkada (pemilihan kepala daerah) di isukan kuat batal digelar secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ilham Saputra Komisioner KPU menjelaskan wacana itu dalam Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6). Ia menyebut wacana itu sedang dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI.
"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham.
Penyelenggaran pilkada secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu 2024 mendatang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir pada 2020.
Rencana pengunduran pemilu serentak ke 2027, Ilham belum bisa memastikan. Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.
Diwaktu yang berbeda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan wacana pengunduran pilkada serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027 yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI. Saan mengatakan wacana itu bermula dari niat pemerintah dan DPR melakukan normalisasi siklus pilkada tanpa menghilangkan pilkada di tahun 2022 dan 2023.
"Jadi pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetap ada pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di 2027. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan saat dihubungi, Selasa (23/6).
Aturan pilkada serentak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 undang-undang tersebut mengatur pilkada dilaksanakan hanya sampai 2020.
[Red]
