https://www.channelindependenpost.eu.org. Makassar- Direktur PUKAT Minta Polda Sulsel menyikapi adanya dugaan Penyalahgunaan sewa Lapak Kanrerong Karebosi yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Rosyid Hartanto akan menyikapi persoalan ini dan mencoba terlebih dahulu mempelajari aturan perda tahun 2018 dan apa bila terbukti ada, maka pihaknya akan turun langsung mengecek di Lapangan. Selasa 15/09/2020 Makassar
Aturan perda yang disahkan pada tahun 2018 oleh mantan Walikota Makassar Danipomanto bahwa dikanrerong Karebosi tidak dipersewakan apa lagi diperjual belikan kata Danipomanto.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar Evi Aprialty mengatakan jumlah lapak di Kanre Rong saat ini berkisar 220 unit lapak. Karena, lanjut dia, kemarin terjadi pengalihan ke Kecamatan.
"Untuk pemungutan biaya tidak ada, karena belum ada retribusi di Kanrerong, kecuali parkir. Sesuai isi Perdanya itu gratis," jelas Evi via telepon.
Ia mengatakan sewa-menyewa lapak, itu dilakukan oleh penguna lapak yang pertama atau orang yang namanya masuk dalam daftar waktu penyerahan lapak pertama dari 3 Kecamatan yang pedagangnya direlokasi ke Kanre Rong.
Terpisah Direktur PUKAT Farid Mamma mengatakan adanya tindakan melawan Hukum atas sewa Lapak yang jelas-jelas diberikan secara gratis ke masyrakat
Hingga tidak terlepas dari itu diduga adanya oknum pengolala Lapak Kanrerong Karebosi melakukan pungutan sewa lapak yang bervariasi nilainya dan tidak diketahui aliran dananya dikemanakan (RGM)