https://www.channelindependenpost.eu.org. - Hingga saat ini Penyidik Tipikor Polda Sulsel belum juga berhasil merampungkan berkas penyidikan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Tana Toraja.
Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan berkasnya pun telah dikirim ke Jaksa untuk diteliti kemudian dikembalikan lagi dan saat ini penyidik sementara terus berupaya melengkapi kekurangan yang diperlukan dalam kelengkapan berkas tersebut.
"Permasalahanya ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang belum bisa terpenuhi terkait dengan pemeriksaan lahan tanah. Itu saja," kata Rosyid via telepon, Jumat 11 September 2020.
Menurut Jaksa dalam petunjuknya, pemeriksaan lahan perbandinganya harus menggunakan perbandingan tanah adat.
"Nah itu yang menjadi masalah sekarang dari P19," ungkap Rosyid
Terpisah, Akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina dimintai tanggapannya mengatakan hal itu cukup aneh. Apalagi kata dia, sampai hari ini penanganan kasusnya belum memberi kepastian hukum yang baik dan maksimal.
"Coba bisa dibayangkan saja. Sejak tahun 2012 sudah dilakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bandara mengkedek tana toraja hingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan telah dilakukan penahanan badan terhadap Panitia Pengadaan Tanah hingga kesemuanya sekarang ini berada diluar rumah tahanan (Rutan), belum satu pun dibawah ke meja hijau," kata Jermias.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi bandar udara mengkedek dari sisi penyalagunaan kewenangan selaku pejabat adminitrasi dalam kapasitas tugas dan wewenang panitia pengadaan tanah menurut ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah sangat jelas memberikan pertanggung jawaban hukum kepada panitia pengadaan tanah untuk
tidak bisa lepas dari tanggung jawab pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan.
Dimana pembayaran ganti kerugian tersebut dalam kenyataannya ditemukan fakta hukum bahwa ternyata terdapat (ada) obyek hak tanah yang dibayar bukan pada subyek pemegang hak atas tanah yang sebenarnya atau salah.
Fakta hukum tersebut didasarkan pada adanya sengketa hukum perdata di pengadilan negeri makale kabupaten tana toraja yang memenangkan pihak lain diluar dari orang yang telah menerima pembayaran ganti rugi dari panitia pengadaan tanah bandar udara mengkedek.
Hal itu berarti, kata Jermias, Panitia Pengadaan tanah telah melakukan pembayaran ganti rugi dan itu jelas bersifat salah bayar dalam arti membayar ganti rugi pengadaan tanah bukan pada pihak yang berhak atau bukan pada pemilik lahan tanah yang dibebaskan.
"Secara hukum tidak perlu ditafsir lain lagi bahwa dari kejadian hukum tersebut menjadi otomatis menimbulkan kerugian keuangan negara, maka disitulah unsur pidana dugaan tindak pidana korupsinya
melekat dan tidak bisa terbantahkan lagi," terang Jermias.
Tak hanya itu, dalam kasus dugaan korupsi bandar udara mengkendek, kata Jermias, unsur melawan hukum dalam penyalagunaan kewenangan secara administrasi (on recht matigge over heid daad) sudah tidak terbantahkan lagi, hanya saja yang menjadi krusial pendapat hukumnya adalah adanya perbedaan atau belum ada kepastiaan penilaian perhitungan kerugian keuangan negara
antara pihak jaksa PU pada Kejati Susel dan penyidik kepolisian Polda sulsel. Hal itu terungkap dari hasil publikasi HUMAS polda Sulsel melalui jumpa pers terdahulu.
Menurutnya kalau hanya sekedar mencocokan pendapat mengenai penilaian kerugian keuangan negara itu kan hanya bersifat tekniks saja.
"Berikanlah penilaian tersebut kepada ahli auditnya (Auditor) sesuai kewenangan yang telah ditentukan, kan akan selesai dengan baik. Kenapa hal itu yang dipakai untuk menjadi perdebatan krusial?. Atau apa sesungguhnya yang menjadi problem utama yang krusial sehingga penanganan kasus korupsi tersebut tidak pernah menjadi lengkap berkas perkara untuk menjadi P21/lengkap (Tahap 2) ?," ungkap Jermias.
Kasus korupsi bandara mengkedek tana toraja, lanjut dia, harus mencontohi kasus pembebasan lahan bandara Hasanuddin Makassar, yang mana sarat dengan perbuatan rekayasa hak atas tanah dan berdampak pada pembayaran yang salah sehingga berakibat kerugian keuangan
negara.
"Para pelakunya telah menjadi terdakwa, disidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Makassar dan diputus bersalah sehingga sekarang mendekam di jeruji besi (penjara)," jelas Jermias.
Dalam pengembangan penyidikan kasus bandara mengkendek yang begitu panjang, kata dia, tidak terbatas tanggung jawab yuridisnya hanya kepada panitia pengadaan tanah semata, namun Bupati terdahulu pun wajib untuk didalami keterkaitannya dengan SK penetapan lahan pengadaan tanah. Apalagi ada fakta pengembangan penyidikan perkara dimana ada saksi yang mengungkapkan keterangan membenarkan bahwa pertemuan pembahasan ganti rugi lahan digelar dirumah jabatan Bupati Theofilus Allorerung.
Fakta tersebut dapat dikembangkan
dengan menggunakan teori pertanggung jawaban pidana yang disebut Delneming
( Penyertaan) dengan menggunakan ketentuan Pasal 55 dan/atau pasal 56 (pembantuan) KUH.Pidana.
"Jadi kita sangat berharap aparat hukum yang menanganinya segera beri kepastian hukum secepatnya, jangan sampai mendapat penilaian buruk oleh masyarakat karena dianggap tidak becus dalam menyelesaikan kasus hukumnya
karena berlarut larut penanganannya. Ada Apa?," ucap Jermias.
Perjalanan Panjang Kasus Bandara Mangkendek Toraja
Diketahui penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Toraja dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Kemudian dalam perjalanannya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka di tahun 2013.
Usai penetapan 8 orang tersangka, penyidik pun langsung menahan 2 orang diantaranya yakni mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. Namun karena masa penahanan keduanya habis, mereka pun dikeluarkan dari sel titipan Lapas Klas 1 Makassar demi hukum.
Setelah keduanya terlepas dari jeratan hukum, penyidik Polda Sulsel diam-diam membuka kembali penyidikan kasus itu dan menahan kembali 6 orang tersangka sebelumnya.
Mereka adalah Mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang.
Selanjutnya ada juga mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla.
Hanya selang beberapa bulan kemudian, 6 tersangka tersebut akhirnya dilepas lantaran proses penyidikan belum rampung dan masa penahanan para tersangka telah habis.
Karena kewalahan merampungkan penyidikan, Polda Sulsel kemudian berinisiatif meminta KPK melakukan supervisi. Dan di tahun 2017, KPK pun melakukan supervisi dan mengundang pihak Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk melakukan gelar perkara terbuka di gedung KPK. Hasilnya pun telah dikembalikan ke Polda Sulsel untuk segera ditindak lanjuti. Namun faktanya hingga saat ini penyidikan tak kunjung juga rampung.
Dari hasil penyidikan kala itu, para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Para tersangka melakukan mark up dana yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru Mangkendek sebesar Rp 38,2 miliar.
Khusus tersangka Enos yang bertindak sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan di ketahui langsung berinisiatif sendiri menetapkan harga lahan basah senilai Rp 40. 250 per meter persegi. Sementara hal itu belum disepakati sehingga belakangan banyak lahan menjadi sengketa.
Dari hasil musyawarah antara panitia pembebasan lahan dengan para pemilik lahan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Tana Toraja tepatnya 28 Juni 2011, disepakati harga tanah untuk jenis tanah kering non sertifikat senilai Rp 21.390 per meter persegi, tanah kering bersertifikat Rp 25.000 per meter persegi, tanah basah non sertifikat Rp 35.000 permeter per segi serta untuk jenis tanah basah bersertifikat belum disepakati.
Tak hanya itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan terjadi pemotongan PPH sebesar 5 persen dan administrasi 1,5 persen dalam proses pembebasan lahan. Panitia pengadaan tanah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI Nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006 hingga menimbulkan perkara kepemilikan lahan.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini pun sempat menyebut keterlibatan Bupati Tana Toraja (Tator) kala itu, Thefelius Allererung. Dimana keterlibatannya terungkap dari keterangan beberapa saksi yang telah di periksa penyidik saat itu.
Beberapa saksi telah mengaku dan membenarkan jika ada pertemuan pembahasan ganti rugi lahan yang digelar di rumah jabatan Bupati, Thefelius Allererung.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) disimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 21 Miliar dari total anggaran Rp 38 miliar yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan bandara tersebut. Meski belakangan nilai kerugian itu dianulir setelah dilakukan audit ulang oleh BPKP Sulsel. Dimana kerugian ditetapkan hanya senilai Rp 7 M lebih.
Anggaran proyek sendiri diketahui bersumber dari dana sharing antara APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Propinsi Sulsel. Kesalahan pembayaran dalam proyek pembebasan lahan tersebut dikuatkan oleh putusan perdata dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tak mendapatkan haknya. Malah pihak yang bukan pemilik lahan justru menerima pembayaran ganti rugi.(RUD)