CHANNEL INDEPENDEN POST - MEWARTAKAN TANPA SEKAT - CHANNEL INDEPENDEN POST “ MEWARTAKAN TANPA SEKAT.” Kuasa Hukum Warga Desak Tipikor Polda Sulsel Usut Dugaan Tipikor Tambang Galian C Manggala

Kuasa Hukum Warga Desak Tipikor Polda Sulsel Usut Dugaan Tipikor Tambang Galian C Manggala


https://www.channelindependenpost.eu.org. Makassar - Kuasa hukum warga Andi Arfandi dan Kasmah Hadi melalui Kuasa Hukumnya, Jamaluddin berharap Tim Tipidkor Polda Sulsel untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada aktifitas penambangan galian c diduga ilegal di daerah Nipa-Nipa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Warga, H. Jamaluddin mengatakan dengan turunnya aparat kepolian melakukan pemasangan garis police line dilokasi  tambang galian c, tentunya sebagai warga dalam hal ini mengapresiasi hal tersebut. 

Namun, Jamaluddin berharap aparat kepolisian tidak sampai pada hal itu semata melainkan dirinya juga berharap penanganan kasus tersebut oleh aparat kepolisian juga memeriksa pihak terkait dalam hal tersebut. 

"tapi semua pihak yg tidak menjalankan kewenangannya dan ada sangkut pautnya dengan tupoksinya diusut dan pertanggungjawaban secara hukum karna terkesan melakukan pemberian yang merusak warga dan perekonomian negara," ucapnya, Rabu (2/9/2020). 

Selain itu pihaknya juga berharap aparat kepolisian juga menindak lanjuti adanya pembangunan perumahan diatas lahan tersebut yang diduga mengatas namakan perusahaan properti terbesar diindoneisa berinsial TLC.

dimana berdasarkan hasil tinjauan dilapangan kami menemukan adanya dugaan tidak mengantongi izin, baik amdal, maupun ijin mendirikan bangunan. hal itu tentunya berdasar adanya pernyataan lurah dan camat kepada kami yang menyatakan aktivitas tersebut tak pernah diberikan informasi. 

Dengan demikian aktivitas jelas pembangunan perumahan tanpa izin tersebut, selain merusak lingkungan dan juga perekonomian negara dimana semua izin tersebut merupakan sumber penghasilan asli daerah (PAD) Kota Makassar. 

"kita minta aparat mengusut hal ini, dan fokus membawahnya keranah tipikor, dan hal ini kita sudah surati polisi," tuturnya. 

Ditempat yang sama Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma mendukung upaya kepolisian untuk mengusut adanya dugaan tipikor pada aktivitas tambang galian C dan Pembangunan perumahan yang diduga berizin tersebut. 

"itu jelas unsur tipikornya adanya dugaan penyelewengan kewenangan dan kerugian perekonomian negara," sebutnya. 

Sementara itu, Camat Manggala Ansar Umar mengatakan pihaknya telah melaporkan adanya aktivitas tambang galian C dan Pembangunan perumahan diwilayah Hukumnya tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Manggala dan Polda Sulsel. 

"Alhamdulillah Polda dan Dinas Lingkungan Hidup Makassar sudah turun kelokasi menindak lanjuti laporan kami dan Alhamdulillah daerah disekitar itu sudah tidak ada aktivitas tambang galian C lagi," tutupnya.  (RUD)
Previous Post Next Post