Direktur PUKAT Berjanji Mengawal Terus Kasus Dugaan Pungli Kanre Rong

 


CIP. Pusat Kajian Advokat Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendukung upaya pihak Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menyelidiki adanya aroma pungli dalam pengelolaan sejumlah lapak di Kawasan Kanre Rong, Makassar.


"Dengan ditanganinya kasus ini oleh Kejari Makassar tentu patut diapresiasi. Tapi ingat jangan sekedar panas-panas tahi ayam saja. Panas diawal namun belakangan kasusnya meredup," kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Selasa (21/10/2020).


Secara kelembagaan, PUKAT Sulsel berjanji akan terus mengawal penanganan kasus dugaan pungli Kanre Rong ini hingga menemui kepastian hukum alias bisa berakhir sampai Pengadilan dan tidak tebang pilih dalam penetapan tersangkanya nantinya.


"Kita harap juga teman-teman pegiat anti korupsi lainnya tetap semangat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua yang terlibat dalam komersialisasi lapak gratis Kanre Rong ini," terang adik kandung mantan Waka Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu.


"Said dalam hal tersebut kami lakukan, karena ini merupakan amanah, maka semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Kanre-rong untuk tetap bersabar dan tetap memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada PKL untuk berusaha dan tetap memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada PKL untuk berusaha di lokasi Kanrerong


Lanjut kami memahami betul,waktu pertama kali dibentuknya lapak Kanre -rong saat itu, utama PKL yang berdagang dibeberapa Badan jalan kota Makassar sangat menganggu lalu lintas yang digunakan untuk berjualan, dimana saat direlokasi ke Kanre-rong para PKL Yang ada, tidak semua pedagang makanan dan minuman ada pula pula tempel ban dan akhirnya usaha mereka beralih 100 persen ke jajanan makanan dan minuman ucap Said.


Kepala UPTD berharap pada Klarifikasi untuk menjawab atas pemberitaan yang tidak seimbang itu, dan dirinya berharap agar kita ketahui bersama, bahwa Pengelolaan Kanrerong Karebosi ini, sangat banyak kebijakan-kebijakan yang telah dirasakan oleh seluruh pedagang kaki lima. 


Contohnya saja, kalau kita bicara aturan setiap PKL seharusnya memperpanjang TDU-nya dulu lalu baru dia bisa berjulan dan menepati Lapak sejak diterbitkan TDU yang bersangkutan , namun kami semua mengingat tentang hal yang secara kemanusiaan yang telah dirasakan oleh PKL pada awal-awalnya memasuki Kanre-rong ini, semua semua telah berkorban yang bahkan modal awal pertama untuk mengisi dangangan nya itu, beberapa kali mengalami kebangkrutan seperti yang telah saya jelaskan diatas tutupnya


Sebelumnya, Adriansyah Akbar selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar mengatakan pihaknya sedikit lambat dalam proses perampungan penyelidikan kasus dugaan pungli Kanre Rong tersebut, dikarenakan masih ada beberapa saksi yang telah dipanggil namun tak datang. Total saksi yang telah diambil keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut diperkirakan sudah berjumlah 60 orang.


"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan rampungkan dan segera limpahkan ke bidang pidana khusus (pidsus). Semoga pekan ini kita berikan ke pidsus proses selanjutnya," kata Adriansyah via telepon, Senin (19/10/2020).


Ia berharap masyarakat bersabar dan mengawal penanganan kasus dugaan pungli Kanre Rong agar bisa tuntas secara utuh dan berlabuh hingga ke peradilan.


"Kita sejak awal serius tangani kasus ini dan tentunya diharapkan dukungan dari masyarakat juga," ujar Adriansyah.


Lebih jauh ia membeberkan hasil penyelidikan, dimana tim menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum UPTD Pengelolaan Kanre Rong yang dibawahi oleh Dinas Koperasi UKM Makassar. 


"Kita temukan ada beberapa yang seharusnya tidak terjadi dalam aturan hukum dan itu tidak boleh terjadi seperti itu," beber Ardiansyah. (RUD)

Previous Post Next Post