CIP. MAKASSAR - Sejumlah sopir kendaraan truk diresahkan saat sedang melintas di Pos Polisi, Tomoti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dimana mereka dimintai dan diharuskan membayar sejumlah uang oleh petugas gabungan yang sedang berjaga.
Dimana, modus dari para petugas Gabungan Kepolisian tersebut alih-alih dengan menahan setiap kendaraan yang lewat dan diharuskan untuk menyetor uang sejumlah uang kepada oknum petugas Gabungan yang berjaga.
Seperti misalnya yang dialami oleh Sopir Truck Kayu berisinial AS yang mengaku setiap kendaraan yang melintas harus menyetor uang besaran 100 hingga 300 ribu rupiah.
"tidak ada swiping di daerah tambangan tetapi apa bila ada mobil truk yang melintas pasti akan suruh untuk membayar, di situ ada pos polisi, jadi apa bila ada mobil yang masuk dan keluar pasti harus membayar dulu," Kata Sopir truk berinisial AS saat dihubungi melalui jaringan telepone, Selasa (20/10/2020).
Kata dia, apabila tak membayar ataupun menyetor uang keoknum aparat Polisi yang bertugas setiap pengendara pun dipersulit dengan dalih kendaraan tak lengkap.
"Apa bila tidak diberikan uang, maka ia akan melapor kepolres mereka beralasan bahwa kelebihan muatan atau berkas tidak lengkap tetapi ujungnya itu uang yang mereka minta," tutur AS.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan setiap pengendara yang tak memberikan uang, kemudian kendaraan miliknya pun ditahan di Polsek dan diarahkan menuju Polres.
"Jadi polres yang tangkap truk pemuat kayu dan di simpan di polsek mangkutana, lalu yang pemilik kayu di panggil kepolres untuk bertemu pak kanit reskrim," jelasnya.
Bahkan AS menyebutkan setelah menyetor uang, dirinya pula diwajibkan untuk menyetor setiap bulannya sebanyak Rp. 5 Juta kepada oknum Kepolisian.
"Sekarang ini saya ada panggilan di polres untuk menghadap, cuman saya tidak angkat telfon, karena masih ada berkas yang belum saya lengkapi waktu mobil saya di tahan dan saya di suruh untuk membayar perbulan 5 juta, tetapi saya belum stor, bagaimana caranya saya mau stor kalau muatan kayu hanya sekali dalam sebulan," terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh sopir truk pengangkut kayu, inisial MU. Ia mengatakan dirinya kurang tahu soal pungli di daerah pos penyeberangan Kecamatan Tomoti.
"Tapi yang jelas kalau ada teman truk pengangkut kayu yang mau melintas daerah situ pasti membayar," kata MU.
Hampir semua kendaraan truk pengangkut yang melintas di Pos Polisi penyeberangan yang dimaksud diminta membayar bahkan sampai dengan mobil penumpang juga turut berimbas sama.
"Saya tidak tahu siapa yang memalak. Saya hanya melihat ada beberapa anggota lalu lintas yang sedang bersantai di kursi dalam pos itu," jelas MU.
Sopir truk pengangkut yang melintas di pos penyeberangan diharuskan menyetor Rp100 ribu hingga Rp300 ribu meski surat-surat kendaraannya lengkap. Kalau tidak setor, maka ia langsung ditahan atau tidak dibiarkan lanjutkan perjalanan.
"Saya dulu sempat ditahan didaerah sekitar situ. Tapi setelah saya membayar baru bisa dikasih lolos. Baru-baru ini saja sopir saya lainnya dikenakan denda sebesar Rp3,5 juta dan selama 2 hari mobil anggota saya ditahan di Polsek Mangkutana," terang MU.
Meski demikian, ia kurang tahu jelas identitas oknum Kepolisian yang kerap meminta uang setoran kepada para sopir truk yang melintas di situ.
"Karena bergantian jaga, biasa juga personil gabungan ada dari beberapa Polsek wilayah Malili," tutur MU.
Ia mengatakan hingga saat ini aktivitas yang dimaksud masih berlangsung. Dimana mereka menjalankan aktivitas tak terpuji tersebut terhitung sejak dini hari alias sekitad pukul 02.00 wita.
"Apabila tidak diikuti kemauanya ini, oknum yang dimaksud langsung membawa truk masuk ke dalam Kantor dan kemudian membuka tenda truk untuk diperiksa. Tapi ujung-ujungnya uang," MU menandaskan.
Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur, AKBP Indratmoko berdalih tak menahu terkait adanya pemeriksaan setiap mobil diwilayah Towoti yang kemudian berakhir dengan meminta uang kepada pengendara yang diduga dilakukan oleh
