Direktur PUKAT Mendesak Kejari Segera Limpahkan Berkas Ke Pidsus Kasus Sewa Lapak Kanre Rong.


CIP. Makassar- Direktur PUKAT lambatnya proses penyelidikan kasus sewa lapak Kanre rong Karebosi membuat Direktur PUKAT geleng-geleng kepala merasa tak percaya dengan kinerja Kejari Makassar. Jumat 09/10/2020 Makassar.

Ini yang terjadi di Kejari Makassar, sudah lewat dua Minggu kasus ini Mandet di jalan belum ada kejelasan perihal siapa oknum yang akan dijadikan tersangka dibalik sewa menyewa Lapak Kanre rong.

Apa yang mengganjal dalam penyelidikan ini, sedangkan dua alat bukti sudah bisa dijadikan bahan acuan untuk membawa tersangka dugaan kasus pungli ke pengadilan untuk disidangkan.

"Saat dihubungi kepala seksi Kejari Ardiansyah Akbar bahwa masih dalam proses penyelidikan karena  masih banyak dimintai keterangan kata Ardiansyah"

Kami perlu memeriksa semua pedagang untuk mencari nilai yang diduga

"Farid Mamma dalam hal ini Intel Kejari memang perlu ada untuk membantu, namun hanya cukup mengumpulkan alat bukti saja, tak perlu berlama-lama dalam penyelidikan, berikan bagian Pidsus yang bekerja, agar lebih cepat penaganagnya  ucap Farid"

Lanjut bahwa untuk menetapkan tersangka syaratnya harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup menurut pasal 184 KUHAP tuturnya. ( RUD)
Previous Post Next Post