UU Cipta Kerja Disahkan,Praktisi Hukum: Ada Upaya Hukum yang dapat ditempuh. Damrin Saputra, SH (Praktisi Hukum/Advokat).

CIP. Makassar - Fakta Faktanya, Menurut Praktisi Hukum yang juga Advokat ini. Suatu produk hukum dapat kita nilai kualitasnya dari seberapa jauh produk hukum itu dapat antisipatif terhadap pola pola peristiwa yang akan terjadi dikemudian hari. Semakin kecil gap antara norma hukum dengan fakta-fakta maka semakin akomodatif norma hukum itu. 

Begitupun sebalikya, ketika suatu norma hukum begitu jauh dengan fakta berarti norma hukum itu tidak cukup prediktif terhadap kondisi atau perubahan-perubahan potensial kedepan. Gelombang aksi dari berbagai daerah di Indonesia yang masif saat ini menunjukkan bahwa masih adanya gap atau disparitas antara norma di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan kehendak masyarakat yang tidak terakomodir, artinya sedikit banyak produk hukum itu masih terdapat banyak kelemahan.

Namun, bukan berarti produk hukum yang mengandung kekurangan atau kelemahan-kelemahan itu tidak dapat ditinjau kembali atau dilakukan upaya hukum terhadapnya untuk dikoreksi dan diubah demi kebaikan bersama.

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah kalaw Presiden punya itikad baik, peduli terhadap buruh, terhadap petani, mahasiswa, peduli terhadap pihak-pihak yang terganggu hak konstitusionalnya karena Undang-Undang baru ini, atau mau berpihak kepada rakyat maka Presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai hak prerogatif dengan dasar bahwa karena adanya hal ihwal atau kegentingan yang memaksa dimana kita lihat penolakan yang terjadi di mana-mana menunjukkan bahwa keadaan sedang genting sebagai akibat produk hukum baru itu.

Tapi pertanyaan kemudian apakah Presiden mau mendengarkan kegelisahan rakyatnya?

Saya pikir kemungkinan itu nol atau di bawah nol karena justru Presidenlah yang menginisiasi Omnibus Law ini, ditambah lagi sudah pernah ada preseden seperti lahirnya UU KPK yang baru dimana sekalipun rakyat protes begitu kerasnya yang bahkan sampai ada saudara kita yang meninggal, Undang-Undang a quo tetap disahkan dan diundangkan.

Kedua, semua stakeholders yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dapat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apakah mau menguji metode pembentukan undang-undangnya ataukah menguji pasal-pasalnya. Jadi ada dua kemungkinan pengujian terhadap UU Cipta Kerja bila diajukan judicial review oleh masyarakat.

Apakah ingin menguji syarat formil pembentukan peraturan perundang undangan yang diantaranya Asas Kejelasan Tujuan dengan mempersoalkan apakah tujuan Omnibas Law ini bertujuan untuk peningkatan investasi dengan memanjakan investor ataukah peningkatan kesejahteraan pekerja. Atau misalnya tidak memenuhi Asas Keterbukaan dimana dalam tahap-tahap pembentukannya kurang atau tidak transfaran dan tidak cukup partisipasi publiknya, dan tak terkecuali bahwa setiap pembentukan perundang-undangan harus jelas landasan filosofis, yuridis dan sosiologisnya yang dapat ditelusuri melalui naskah akademiknya.

Pun syarat materilnya, apakah misalnya sudah mencerminkan Asas Keadilan atau perlakuan yang sama di dalam hukum bahwa sebenarnya ini pemberdayaan kelompok masyarakat rentan atau justru karpet merah buat para pelaku usaha, dan bisa juga soal Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum, jangan sampai masyarakat dicurangi dengan Omnibus Law ini dengan mengatasnamakan penyederhanaan perizinan, investasi, tetapi malah mengganti konsep dasar dan prinsip utama dari undang-undang asal.

Dengan alasan alasan yuridis itu kita berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangakan dan memutuskan baik secara prosedur pembentukan maupun materi-materi muatan di dalam Undang Undang a quo cacat formil dan atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Terakhir, sebagai bentuk refleksi karena keadaan hari-hari ini lantas membuat kita terangsang secara anamnesis untuk kembali melihat ke belakang, kalau kita lihat dari kacamata hukum politik hari-hari kedepan potensial pergerakan di lapangan masih akan terus bergerak dinamis yang menimbulkan semacam kecemasan, kita khawatirkan jangan sampai tuntutan rakyat dengan cara baik-baik melalui demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum, kritikan-kritikan yang terus membanjiri dari kalangan praktisi, akademisi, profesional melalui media-media online tetapi tetap juga tidak dipenuhi petitumnya atau setidak-tidaknya Pemerintah mau mempertimbangkan ulang, semua masukan-masukan itu bukan tidak mungkin bertransformasi menjadi kulminasi kemarahan, maka dapat saja rakyat melawan secara oposisi, atau bahkan memberontak. 

Dan itu tidak boleh Pemerintah menyepelekan, termasuk berpikir purba bahwa sedikit-sedikit menganggap setiap aksi-aksi besar selalu ada kepentingan politik tertentu yang menunggangi, sudah seharusnya dan saatnya Pemerintah mampu untuk melihat mata hati rakyatnya.

Karena kalau terjadi pemberontakan, dan berhasil akan menjadi hukum, contoh saja Prancis yang kemudian lahir dengan sistem konstitusionalismenya itu lahir dari pemberontakan, Revolusi Prancis karena perlawanan terhadap kesewenang-wenangan. Amerika, lahir dari pemberontakan, karena pemberontakan itu menang maka pemberontakan itu jadi hukum, juga sudah pernah tercatat dalam sejarah bangsa kita bahwa kekuasaan dapat ditumbangkan karena adanya perlawanan.

Kata Hans Kelsen bahwa setiap pemberontakan atau kudeta yang menang dan bisa dikonsolidasikan, maka dia menjadi hukum baru.

Kita harapkan Pemerintah mau mendengarkan, mengkaji ulang, dan menyatakan sikap untuk dapat memenuhi aspirasi buruh, petani, mahasiswa dan seluruh pihak-pihak manapun yang mendapat imbas dari UU baru ini. 

Karena sejatinya Undang-Undang atau Hukum harus sejalan dengan akal sehat manusia, sebagaimana asas di dalam Hukum 'Lex niminem cogit ad impossibilia' bahwa Undang-Undang itu tidak memaksakan seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan.

[Red]
Previous Post Next Post