CIP. Pare-Pare- Conference Pers H.Mukti Rahim kecewa terhadap JPU Pengadilan Pare-Pare yang memberikan tuntutan lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan dalam kasus perusakan tanaman oleh terdakwa Ibrahim tak lain anak kandungnya sendiri.
Kelakuan terdakwa Ibrahim dengan H.Mukti tak lain ayah kandungnya sendiri, membuat hatinya terasa sakit. Jumat 30/10/2020
Ibrahim sejak kecil dipelihara oleh korban dengan penuh kasih sayang, dengan harapan kelak nanti menjadi keturunan yang Sholeh
"Mukti curhat ke awak media Channel Indepeden Post,namun harapan ibunya kelak menjadikan Ibrahim sebagai anak yang berbakti tapi itu hanya keniscayaan semata,malah terdakwa mengugat dirinya dan ibunya dalam kasus perdata ungkapnya"
Korban merasa sakit hati,karena Ibrahim melaporkannya ke Polisi bahwa korban telah mengancamnya namun itu tidak terbukti.
Perasaan sakit hati kembali terjadi lagi ke korban pada saat itu Ibrahim kembali melapor ke Polisi dengan tuduhan melakukan pengamanan, dan dirinya membantah tidak melakukan hal seperti itu kata Mukti.
"Dalam hal ini diduga Ibrahim sendiri telah buta hati melakukan fitnahan dan sewenang-wenang melakukan perusakan kebun dan pagar serta menyerobot lahan milik korban dengan tujuan membangun rumah tanpa ada persetujuan ucap Mukti"
"Hingga dirinya melaporkan Ibrahim ke Polisi dengan tujuan mendapatkan efek jera atas ke Dzalimnya.Selama hampir tiga tahun dirinya mencari proses pencarian keadilan, namun karena Ibrahim seorang pengusaha besar yang pastinya mempunyai segala-galanya"
Akhirnya laporan terhadap Ibrahim alias Aco telah sampai pada tahap sidang tuntutan, namun hati semakin sakit dan harapannya kembali goyah ketika mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yaitu tidak menuntut Ibrahim untuk dipenjara namun hanya menuntut hukuman percobaan.
Namun keadilan yang ditempuhnya sangat mengecewakan tuntutan jaksa tersebut, sampai pada tahap sidang tuntutan, namun hati korban semakin sakit dan kembali goyah ketika mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yaitu tidak menuntut terdakwa untuk dipenjara namun hanya menuntut hukuman percobaan.
Tuntutan jaksa tersebut telah menodai keyakinan atas dirinya akan keadilan di negeri ini dan semakin membuat saya sakit hati. Seandainya Jaksa memposisikan dirinya sebagai korban yang telah dizalimi oleh Ibrahim, dirinya yakin dan percaya bahwa Jaksa Penuntut umum akan menuntut berdasarkan keadilan kata dia
Sebaliknya, Jaksa sendiri yang telah merusak nilai-nilai keadilan itu.Mukti dengan penuh keyakinan, selalu berdoa kepada Allah SWT untuk memperlihatkan keadilan yang sesungguhnya dan kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan yang akan memutus perkara ini, agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Aamiin ya Rabbal Alamin.
Terakhir, perbuatan Ibrahim alias Aco yang memandang tidak lain hanya sebagai musuh/lawan yang harus dibasmi demi keserakahan dan memuaskan nafsu duniawinya.
Bahwa Mukti hanya bisa mengingatkan kepada seluruh orang tua dan anak-anak diluar sana untuk saling menyanyangi satu sama lain, jangan seperti yang saya alami tutupnya. (RUD)
