Anggota Dewan Komisi A Salahkan Kenerja Pemerintah Kota Makassar Terkait Peredaran Minol


CIP. MAKASSAR- Anggota Dewan Komisi A sangat geram publiq dan barcode yang seolah-olah tak takut dengan pelanggaran ini sudah sangat jelas melanggar perda dan perwali. 


Ray Suryadi Arsyad menyatakan info yang kami dapatkan itu bahwa Disperindag sudah melayangkan surat rekomendasi kepada satpol PP untuk menindak lanjuti Kafe Barcode,, tapi sampai saat ini tidak ada tidak ada tindak lanjut dari satpol PP ini patut di pertanyakan, ada apa.? apa lagi satpol PP ini kan bagian dari penegak Perda.


Satpol PP harus melaksanakan tugasnya sebagai penegak perda,karen ukuran integritas dari satpol PP kita ketika ia berhasil menegakan perda bagi para pelaku yang melanggar perda. Senin 14 Desember 2020


"jadi tidak ada lagi alasan buat satpol PP untuk tidak menindaklanjuti bagi pelaku yang melanggar perda"


seharusnya bagi para pelaku usaha harus mengetahui terlebih dahulu regulasi yang ada di kota makassar ketika ingin mendirikan suatu usaha, agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi seperti saat ini


kita juga sudah membuatkan formulasi bagi para pelaku usaha baik untuk tempat hiburan atau pun usaha lain,agar mematuhi peraturan yang ada di kota makassar.jangan pada saat kita sudah mendirikan usaha baru kita mau cari tahu regulasinya


"Saya juga harus menyalahkan pemerintah kota karena kelalaian mereka untuk memberikan izin usaha kepada investor yang justru melanggar perda dan perwali"


Sebaiknya itu di tutup saja, karena sudah sangat merugikan baik dari segi PAD maupun generasi anak bangsa indonesia,apa lagi pelaku usaha penjualan miras itu berada di lingkungan sekolah, apa lagi aset negara indonesia salah satunya adalah anak bangsa kita (RUD)

Previous Post Next Post