Direktur PUKAT Mendesak Polda Sulsel Mengusut Sindikat Penimbun Limbah Avtur di Maros

 


CIP. MAKASSAR- Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengusut keberadaan sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur di wilayah Kabupaten Maros.


"Saya kira ini harus segera diusut. Tangkap semua para pelakunya," kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Senin (14/12/2020).


Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan BBM yang tanpa izin dari pihak pemerintah, terdapat ketentuan pidana yang  

mengaturnya, seperti ketentuan dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.


Dimana setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.


Tak hanya itu, kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

  

Demikian juga untuk kegiatan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23. Jika tanpa mengantongi izin usaha penyimpanan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 

"Polisi harus mengecek apakah para pelaku penimbunan BBM jenis avtur di Maros tersebut memiliki dokumen perizinan usaha penimbunan dari pemerintah. Jika tidak maka segera tangkap mereka dan proses sesuai hukum yang berlaku," terang Farid.


Tak hanya itu, ia juga berharap kasus penimbunan avtur tersebut tidak berhenti pada peran pelaku penimbun saja yang diduga kuat tanpa izin. Tapi mengusut lebih lanjut adanya peran pembantu yang dalam aktivitas transaksi ilegal yang dimaksud.


"Siapa-siapa yang membantu terjadinya kejahatan kan bisa juga terjerat pidana. Kenapa bisa avtur ini diberikan kepada pelaku yang tidak mengantongi izin. Ini bahan bakar kalau pun berstatus limbah maka dia kategori sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan tempat penimbunannya pun tidak bisa sembarangan karena ini bahan mudah terbakar," tegas Farid 


Sebelumnya diketahui, seorang warga Jalan Poros Kariango KM 5 Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros inisial MS dikabarkan sudah lama menimbun avtur.


Menurut pengakuannya, ia sudah lama melakukan kegiatan ilegal yang dimaksud. 


"Saya ini sudah hampir 40 tahun jual-beli avtur. Kalau ada yang menjual saya beli," akui MS via telepon, Selasa 8 Desember 2020.


MS mengaku akan menghentikan kegiatannya jika memang melanggar aturan.


"Kalau bicara avtur panjang bahasannya," singkat MS sebelumnya. (RUD)

Previous Post Next Post