CIP. Makassar- Meski sejumlah sorotan telah dilayangkan sejumlah pihak ke pemerintah kota Makassar untuk melakukan penindakan tegas kepada pelaku usaha minuman beralkohol (minol) yang melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Namun Dinas terkait di lingkup pemerintahan kota Makassar yang menangani persoalan tersebut hingga kini masih saja acuh.
Legislator DPRD kota Makassar, Nunung Dasniar menduga ada kongkalikong pengusaha minol dengan Dinas terkait yang hingga kini belum melakukan penindakan. Dia menilai, kemungkinan besar ada upeti yang masuk ke Dinas.
"Yah kita patut mencurigai kalau ada indikasi penyuapan kepada Dinas terkait yang terkesan hanya diam. Kita tidak menuduh, tapi kalau kita melihat faktanya di lapangan belum ada penindakan, " bebernya, Senin (4/1/2021).
Nunung Dasniar turut menyoroti adanya pembiaran dari Dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam peredaran minol, seperti Pariwisata, PTSP dan Disperindag. Di mana instansi tersebut, sejauh ini belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Ada apa dengan dinas terkait yang menangani peredaran minol, tak kunjung melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar? " Sindirnya.
Tak hanya itu, wakil ketua Anggota Komisi A ini juga menyoroti Satpol-PP Makassar yang bertindak sebagai penegak Perda dan Perwali, hingga kini masih diam. Pasalnya, kata Nunung, Disperindag telah melayangkan surat rekomendasi penindakan ke Satpol-PP.
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti, ototomatis kita bertanya ada apa ini Satpol-PP dengan pedagang minol? Kalau saya sih seharusnya Satpol-PP tindak tegas pelaku usaha yang melanggar Perda dan Perwali. Tidak boleh ada penjual minol lagi, karena itu bisa merusak generasi muda bangsa Indonesia, " tegas Nunung, sorot.
Tak adanya penindakan Satpol-PP di lapangan, bagi Nunung, kuat dugaan terjadi kongkalikong. Dia mencurigai ada setoran pelaku usaha minol ke Satpol-PP.
"Kan sampai saat ini tidak ada tindakan eksekusi dilapangan. Tidak ada tindak lanjut dari satpol pp dan itu sangat patut untuk di curigai, " keluh Nunung.
Dengan demikian, legislator dari fraksi Gerindra ini menilai, bahwa maraknya anggota Satpol-PP yang terjangkit virus corona (covid-19) hanya sebuah alasan untuk tidak melakukan eksekusi kepada pengusaha minol yang melanggar ketentuan yang ada.
"Apa lagi sekarangkan banyak anggota Satpol-PP yang terjangkit covid-19, sehingga mereka menjadikan lagi alasan untuk tidak turun mengeksekusi pelaku usaha yang melanggar Perda dan Perwali. Tapi itukan bukan salah satu alasan, karena anggota Satpol-PP itu tidak sedikit, " dia menambahkan.
"Iman Hud juga saya lihat ini keras salah-salah, dari kemaren-kemaren saya liat tindakannya tidak terlalu tegas untuk pelaku usaha minol.
Saya tau semua itu, karena saya ada dilingkaran mereka, saya tau siapa-siapa yang dapat jatah minuman disitu, tapikan kita tidak boleh menuduh. Tapi kita juga bicara tidak asal bicara kalau tanpa ada bukti, " imbuhnya
(RUD)
