Pasukan Gundul Lakukan Kekerasan Rekan Sendiri Saat Pesta Miras

CIP. Makassar- Polsek Panakkukang Kota Makassar melakukan rilis Confrensi Pers hasil ungkapan dugaan tindak kekerasan terhadap korban Aditya Rezki Maulana yang dilakukan enam orang pelaku secara berjamaah.

Menanggapi adanya laporan masyrakat bahwa telah terjadi tindak kekerasan korban Aditya Rezki Maulana, anggota melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Panakkukang dipimpin IPDA Rahman meringkus ke enam diduga pelaku tindak kekerasan.

Kanit IPDA Rahman menyatakan ke enam pelaku ini bernisial HR,DH, RY,RI,MH,SD, melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka.

"Kata dia awalnya pada hari Sabtu 19 Desember 2020 enam pelaku sedang acara pesta minuman keras di taman makam pahlawan jalan Urib Sumoharjo Makassar, pada acara tersebut berlangsung korban datang ikut bergabung minum, perselisihan pun terjadi saat korban mengeluarkan kata kata diduga menyingung pelaku"

"Tak terimah dengan ucapan korban, enam pelaku tersebut, melakukan pemukulan dan mengambil sejumlah barang berupa handphone beserta dompet beserta isinya dan korban ditinggal di lokasi tempat mereka pesta minuman keras"

Kini pelaku dijerat pasal 365 ayat 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ucap Rahman. 

 

(RUD)

Previous Post Next Post