"PUKAT" Universitas Patria Makassar Berharap Penegak Hukum Serius Menanggani Kasus Dugaan Iuran Sampah

Penelitian Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Makassar (UPA) Bastian Lubis

CIP. Makassar- Penelitian Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Makassar (UPA) Bastian Lubis berharap pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus betul-betul serius dalam menanggani kasus dugaan korupsi iuran sampah yang ada di kecamatan kota makassar.

Kejahatan korupsi ini dilakukan oknum camat dan lurah dan pihak penegak hukum harus betul-betul serius menangani kasus ini ucap Bastian Lubis.

Berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukannya. target pendapatan dari retribusi sampah di 15 kecamatan untuk tahun 2020 sebesar Rp8.524.886.000. persen dari target tahun 2019 sebesar Rp21.511.885.000. Target itu pun dinilai sangat kecil dibanding potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari retribusi sampah dilihat dari tahun 2019 "kata Bastian". Kamis 13 Januari 2021 Kota Makassar

"Ini jauh sekali dari apa yang ditargetkan dari tahun 2019, sudah saatnya dibongkar tuntas dugaan korupsi dilingkup Kecamatan dan Kelurahan karena sejak awal membuat target yang sangat rendah," tuturnya. 

Bastian mengatakan, produksi atau volume sampah di Makassar seksir 900 ton per hari. Dengan 400 unit alat pengangkut sampah seperti truck, motor bak sampah. 

“Benar-benar sangat ironis sekali. Potensi pendapatan dari retribusi sampah di Makassar sekitar Rp106,36 miliar. Tapi yang ditargetkan pada APBD 2020 hanya sekitar Rp8,52 miliar atau 8,01 persen. Luar biasa,” sebutnya. 

Diketahui, Target pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dipakai sebagai dasar pungutan PAD dalam APBD setiap tahunnya, adalah Perda nomor 11 tahun 2011, bahkan dalam pasal 29 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah).

Pasal 29 (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran. 

Hingga berita ini diturunkan aparat Kepolisian dari Polda Sulsel masih enggan memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi secara masif yang diduga dilakukan oleh oknum lurah dan camat-camat di Kota Makassar. 


(RUD)

Previous Post Next Post