PRO KONTRA KEBIJAKAN Walikota Makassar, Danny Pomanto. Evaluasi 5.970 Ketua RT dan RW ..!

 


CIP. Berbagai media lokal memberitakan Walikota Makassar, Danny Pomanto akan melakukan evaluasi sekitar 5.970 Ketua RT dan RW, evaluasi ini dilakukan karena dinilai ada sejumlah pengurus RT/RW yang tidak mendukung program Makassar Recover.

Banyaknya ketua RT/RW melalui medsos (10/8/2021) menyatakan sikap mendukung program Danny Pomanto yang akan mengevaluasi terhadap para ketua RT/RW di Kota Makassar.

Siti Syamsinar mengatakan Ketua RW 13 kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate, pihaknya mendukung kebijakan Walikota Makassar, yang akan mengevaluasi para ketua RT/RW, agar ke depan Makassar dua kali tambah baik.

 “Saya apresiasi kebijakan Walikota Makassar, Danny Pomanto yang akan mengevaluasi ketua RT/RW dan kami mendukung program Makassar recover,” kata Siti Syamsinar.

Senada Ketua RT Daeng Sikota dari RT 01 kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate mengatakan, Pihaknya sangat mendukung penuh Kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Dany Pomanto.

“Berhubung adanya program Makassar Recover yang dicanangkan oleh Walikota Makassar, sebagai tujuan agar dapat menangani permasalahan Virus Covid-19 di Kota tercinta kita ini,” pungkas Sikota.

Namun,berbeda hal nya  bagi Ketua RT2/RW, Kelurahan Maricayya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar Fahyudi (40). Ketua RT yang bertetangga langsung dengan kediaman Moh Ramdhan Pomanto di Jl Amirullah itu, mengaku pasrah dengan rencana kebijakan yang telah diwacanakan oleh Wali Kota Makassar.

Wacana itu pun menimbulkan pro kontra di masyarakat. Khususnya, kalangan RT/RW. Tidak sedikit yang menyatakan penolakan atas wacana itu. Pasalnya, pengangkatan RT/RW yang melalui pemilihan langsung dianggap dicederai dengan rencana penonaktifan atau penunjukan PLT.

Sepengetahuan Andi Ukka Pemerhati kebijakan pemerintah, pergantian RT/RW telah diatur dalam peraturan daerah.

"Mudah-mudahan keputusan yang diambil oleh pak wali, itu yang terbaik. Dan tidak ada sesuatu yang dilanggar," imbuhnya.

"Dalam perda itu sudah jelas, bahwa pergantian RT/RW itu apabila meninggal dunia, halangan tetap ataukah pindah domisili dan berakhir masa tugasnya," Andi Ukka.

 (red).

 

Previous Post Next Post