Jangan Sampai Kasus "Appassala" Yang Salah Urus, Bisa Mengubah Nama Kita Menjadi Kepala Dosa Bukan Kepala Desa

H. Daeng Sibali

CIP - Gowa – Sulawesi Selatan, 01/03/2022. Di Kabupaten Gowa Kecamatan Biringbulu Desa Batu Rappe baru baru ini sempat digegerkan karena adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan Mahmud Daeng Bundun dan diduga sebagai korban pengintipan adalah sannianni. Mahmud Daeng Bundu dijatuhi  sangsi “Appassala” dalam istilah desa setempat, ialah sebuah sangsi adat berupa denda materi dan hukum sosial yang diberikan kepada pelaku. sangsi hukum adat tersebut berupa denda materi berupa sejumlah uang Rp. 9.600.000.- (Sembilan juta enam ratus ribu rupian) atau dalam istilah desa tersebut 4 taik. 


Menurut tokoh masyarakat setempat H. Daeng Sibali dalam kesempatannya dia menyampaikan dihadapan awak media dan sempat kami rekam, 28/02/2022 “jika ada masyarakat yang diduga melakukan tindakan asusila dan langsung diberi sangsi tanpa ada hak menjawab serta membela diri ini sama sekali tidak dibenarkan, harusnya terlebih dahulu dilakukan lidik dan lanjut ke tingkat sidik itu dalam istilah kepolisian bukan justru langsung dihakimi dan tidak dilakukan proses lidik dan sidik” lanjutnya lagi pria yang senang berkebun ini mengatakan “seharusnya sebagi pemimpin  dan masyarakat jangan langsung mempercayai kata orang karena ada hukum sebab akibat jangan sampai merugikan orang dan jangan sampai gara gara kondisi ini bisa mengubah nama kita menjadi Kepala Dosa Bukan Kepala Desa”.


H. Daeng Sibali yang akrab disapa H. Kurus di kalangan inspektorak dan masih menjadi anggota aktif Purna Garuda Hitam juga mengungkapkan bahwa “sebagai pemimpin atau kepala desa harusnya melihat kasus ini dengan mata kasar dan melihat dengan mata hati jangan sampai salah dalam mengambil Tindakan karena biasanya tindakan sepihak itu dilakukan karena tiga fakto, karena keluarga, karena uang dan kedekatan”, tegas pria sederhana ini.


Menurut Komunitas Pemerhati Desa Bangsa. Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.


Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan  kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal.


Desa Adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat. Desa Adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.


Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan  teritorial. Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum  adat beserta hak  tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Di dalam perkembangannya, Desa Adat telah berubah menjadi lebih dari 1 (satu) Desa Adat; 1 (satu) Desa Adat menjadi Desa; lebih dari 1 (satu) Desa Adat menjadi Desa; atau 1 (satu) Desa Adat yang juga berfungsi sebagai 1 (satu) Desa/kelurahan. Oleh karena itu, Undang-Undang ini memungkinkan perubahan status dari Desa atau kelurahan menjadi Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia atas prakarsa masyarakat. Demikian pula, status Desa Adat dapat berubah menjadi Desa/kelurahan atas prakarsa masyarakat.


Penetapan Desa Adat untuk pertama kalinya berpedoman pada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Bab XIII Undang-Undang ini. Pembentukan Desa Adat yang baru berpedoman pada  ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab III Undang-Undang ini.


Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud di atas, yang menjadi acuan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu:


1. Putusan Nomor 010/PUU-l/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;


2. Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual Di Provinsi Maluku;


3. Putusan Nomor 6/PUU-Vl/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan; dan


4. Putusan Nomor 35/PUU–X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Namun demikian, karena kesatuan masyarakat hukum adat yang ditetapkan menjadi Desa Adat melaksanakan fungsi pemerintahan (local self government) maka ada syarat mutlak yaitu adanya wilayah dengan batas yang jelas, adanya pemerintahan, dan perangkat lain serta ditambah dengan salah satu pranata lain dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti perasaan bersama, harta kekayaan, dan pranata pemerintahan adat.


Jika hal tersebut dikaitkan atas pandangan Komunitas Pemerhati Desa Bangsa dengan kasus yang terjadi di Desa Batu Rappe Kecamataan Biringbulu Kabupaten Gowa maka seharusnya pemerintah atau yang disebut kepala desa harus lebih menelaah dan mempelajari UU No 6 tahun 2014 tentang desa mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan serta harus memasukkan dalam aturan tertulis, bukan justru hukum adat tidak dimasukkan dalam kerangka aturan desa yang sifatnya mengikat karena bisa menimbulkan delik hukum yang kuat bagi yang diduga sebagai pelaku karena tercemarnya nama baik keluarga dan merasakan kerugian meteri.


 dsk/

Previous Post Next Post