Melakukan Pernikahan Siri Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, Tidak Adanya Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Atas Hak-hak istri

Ilustrasi


CIP - Gowa. Adawia melayangkan gugatan terhadap Jusman. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa adalah bermaksud untuk melakukan perceraian dengan tergugat. Isbath nikah diperlukan karena pernikahan penggugat dan tergugat tidak tercatat (pernikahan di bawah tangan) yang dijadikan sebagai dasar adanya hubungan hukum penggugat dan tergugat dalam perkara perceraian.

Sahnya pernikahan penggugat dan tergugat tersebut terlebih dahulu diperiksa kesesuaian antara syarat dan rukun perkawinan sebagaimana tersebut dalam ketentuan hukum materil maupun menurut ketentuan perundang-undangan.

Penggugat tidak dapat membuktikan pernikahannya sebagai legal standing untuk mengajukan gugatan perceraian tidak memenuhi syarat formal, dengan demikian gugatan perceraian diajukan penggugat tidak dapat diterima. Ini yang menjadi dasar majelis hakim menolak perkara yang diajukan oleh Adawia.

“Karena tidak memenuhi syarat formal yang menjadi dasar pandangan suami istri itu sudah ditolak di Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima,” imbuh Majelis Hakim, H. Hadrawati.,S.AAg., M.H.I.

Majelis juga menilai Adawia tidak memiliki dasar kedudukan hukum materil menurut undang-undang dalam gugatan ke Jusman. Sehingga gugatannya terpaksa ditolak.

“Terkait perkara gugatan perceraian ini yang mengajukan adalah bernama Adawia itu tidak memenuhi syarat formal yang diajukan di Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa, ungkap Ketua Majelis.

Menurut Rendy M. Muthaqin (Pakar Bincang Syariah & Pemerhati Pernikahan siri) mengungkapkan, bagi pasangan yang tercatat di KUA, mungkin mengajukan perceraian tidaklah sulit. Hanya saja, ini akan berbeda ceritanya dengan pasangan yang nikah siri. Namun, secara hukum memang tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Mengenai syarat sahnya suatu pernikahan, selain dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, memang juga harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tidak dilakukannya pencatatan pernikahan, maka pasangan yang melakukan pernikahan siri tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jika demikian, maka akan berimbas pada tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri serta anak hasil dari pernikahan.

Dalam kesempatan yang berbeda Patta selaku orang tua penggugat mengatakan ke Channel Independen Post, bahwa "dengan berdasarkan putusan Nomor 160/PdtG/ 2022/PA.Sgm, apabila dikemudian hari Adawia diberi umur panjang serta rejeki mendapatkan jodoh lagi itu bukan ketentuannya namun takdir dari yang maha kuasa yang merencanakan tegasnya. Ungkap Patta selaku bapak dari Adawia yang sempat ditemui awak media.

Walau pengadilan Agama Sungguminasa Gowa tidak menerima gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Adawia (22 tahun) binti Patta alamat Dusun Bulo Sibatang, RT 002, RW 002, Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Alasan adalah karena tidak memenuhi syarat formal. Putusan itu telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa Sulsel. Sidang pun tak bisa dilanjutkan karena perkara tersebut telah ditolak. Senin (28/3).

“Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Adawia dalam perkara gugatan perceraian suami bernama Jusman melalui kuasa hukumnya Muslim Bahar dan Ahmad Maulana S.H dan perkara Nomor 160/PdtG/ 2022/PA.Sgm. penetapan sudah disidangkan secara elitigasi,” dalam surat putusan.

“Jadi para pihak telah hadir, Majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada Selasa (15/3)2022), perkara gugatan perceraian keduanya dinyatakan tidak diterima,” sambungnya. 


(Mds/Rdg).

Previous Post Next Post