![]() |
| Massa Di Depan Rumah Korban |
CIP - Merasa Jiwanya Terancam Patta Daeng Sese warga dusun Bulosibatang, desa Julukanaya Kec. Biringbulu Kab Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) Datang Melapor, Patta Dg Sese hendak dianiaya oleh salah satu warga sekampung sendiri, dan melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi. Patta mengatakan kejadian hari Senin 23 Mei 2022, datang ke Polsek, namun kata Kapolsek Bringbulu tunggu Pak Kanit datang.
"Korban (Patta Daeng Sese) sudah dua hari belum juga ditanggapi keterangan pelaporan dari kepolisian, tetapi malah disuruh tunggu Pak Kanit datang. Korban ini menyebut Polisi lambat dalam menangani soal aduan laporan penganiayaan," ucap Patta. Saat dikonfirmasi Kapolsek Biring Bulu AKP Muh. Arifin mengatakan, Bukan tidak ditanggapi saya bilang datang sebentar atau mudah-mudahan Pak Kanit adami sebentar pungkasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dimintai tanggapannya melalui telpon Selasa (24/5/2022), tentang lambatnya penangaanan pengaduan warga yang sudah dua hari belum juga diterima pengaduanya, mengatakan, "Silakan lapor saja ke Propam Polres Gowa."
![]() |
| Massa Di Depan Rumah Korban (Patta Dg Sese) |
Pertemuan Di kantor Desa Julukanaya :
Patta Daeng Sese menuturkan bahwa yang terjadi di kantor desa Julukanaya dari penuturan Anca selaku kepala dusun Bulosibatang melalui jusman mengatakan bahwa Patta Daeng Sese harus membayar denda lima juta rupiah atas ketidak mampuan melarang anaknya meninggalkan kampung.
Dalam kesempatan berbeda menurut anca selaku kepala dusun Bulosibatang yang di hubungi awak media pada hari rabu dini hari (25/5/2022) membenarkan denda lima juta rupiah atas ketidak mampuan melarang anaknya meninggalkan kampung julukanaya.
Kronologis Kejadian :
Mulanya kata Patta sedang mengantar dua orang rekannya ke Dusun Borong A'ra Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, namun pada saat di perjalanan Jusman dan bersama tiga rekannya dari arah belakang tiba-tiba muncul dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet kendaraan bermotor. Tanpa basa basi Jusman menuduh Patta biang perceraian dengan istrinya, Patta pun menganggap tuduhan Jusman itu tidak benar, perselisihan keduanya semakin memanas.
Beruntung pada saat itu salah satu rekan Patta memberikan pemahaman keduanya serta dibantu warga lainnya kebetulan berada di TKP agar masalah ini dibawah ke pemerintahan setempat. Percekcokan berhenti, Patta pun bergegas pergi dan diikuti Jusman bersama 3 orang rekannya bergegas pergi. Patta yang tak ingin merasa dirinya dalam bahaya langsung menuju ke rumahnya dan Patta dihadang oleh seorang pria dan melayangkan tinju beruntung tak mengenai korban ungkapnya Patta.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana ke Wartawan. mengatakan dengan adanya oknum Polisi yang lambat menerima aduan laporan warga segera adukan ke Propam Polres Gowa ucapnya.
(MDS)

