![]() |
Ahyudin,Novariadi Imam Akbari,Ibnu Khajar |
CIP Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka tersebut berinisial Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
"Terkait 4 orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7) sore.
Keempat tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang.
"Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
(mds)
3 Comments
Siktat saja
ReplyDeleteMengatasnamakan dana ummat
ReplyDeleteAda j@lan nya barangkali
ReplyDelete