Skandal SPBU Pannampu Makassar: Desakan Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Mafia Solar Subsidi

Farid Mamma SH, MH,


Lebih Dari Sepekan Aktivitas Ilegal SPBU Terungkap, PUKAT Sulsel: Pihak Berwenang Harus Bertindak!


Makassar, 25 Oktober 2023 - Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) memicu perhatian publik setelah mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan aktivitas ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor register (74.902.19) di Jalan Pasar Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.


Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warkop pada Rabu (25/10/2023), Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma SH, MH, mengungkapkan bahwa para operator SPBU tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal dengan mematikan lampu SPBU saat melakukan pengisian, dan kegiatan ini dilaksanakan pada dini hari, tepatnya antara pukul 03.00 hingga 05.00 WITA.


"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan para operator SPBU Pannampu dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara," tegas Farid.


Investigasi PUKAT Ungkap Aktivitas Ilegal yang Berlangsung Lama


Berdasarkan informasi dari tim investigasi PUKAT, aktivitas ilegal di SPBU Pannampu sudah berlangsung cukup lama. Pengawas SPBU dengan inisial A mengaku kepada media bahwa dia tidak mengetahui aktivitas tersebut, dan pihaknya telah memberikan instruksi kepada tim investigasi untuk memantau selama satu minggu.


"Jika pihak Polrestabes Makassar tidak segera bertindak, saya akan segera membuat laporan langsung ke Polda Sulsel agar para mafia BBM dan pihak terlibat dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Farid.


Farid juga menyoroti ketidakberdayaan pihak Pertamina yang seakan tidak mengetahui aktivitas ilegal ini. Dia mendesak agar pihak Pertamina segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan aktivitas SPBU Pannampu di luar jam operasional.


Jam Operasi Dilanggar, Mafia Solar Subsidi Terkuak


Awak media menemukan bahwa SPBU Pannampu, yang seharusnya beroperasi dari pukul 09.00 hingga 22.00 WITA, ternyata melayani sejumlah nelayan pada hari Minggu (15/10/2023) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA. Aktivitas tersebut mencurigakan karena lampu SPBU dimatikan saat pelayanan dilakukan.


Salah seorang nelayan yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, "Saya nelayan pak, saya ada surat rekomendasi dari Dinas Perikanan pak." Operator SPBU yang bertugas mengklaim bahwa pengisian tersebut sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas terkait.


Pukat Sulsel menegaskan bahwa aktivitas semacam ini melanggar undang-undang Migas, terutama terkait "Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Niaga" dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang BBM bersubsidi Pasal 55. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.


Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal SPBU Pannampu Makassar.

@red

Previous Post Next Post