![]() |
Foto lokasi dan pengangkutan |
INDEPENDEN POST, Kabupaten Gowa – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal terdeteksi beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Pa’bundukang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini Kembali marak dan berlangsung secara masif. Setelah sempat meredup akibat sorotan publik, kini praktik pertambangan tanpa izin tersebut menggeliat dengan lebih agresif, aktifitas penambangan berlangsung pada malam hari, memicu kekhawatiran warga dan kerusakan lingkungan yang semakin parah,(10/6/2025) .
Pengangkut truk-truk pasir kembali terlihat hilir - mudik dijalan desa. Warga menduga, material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang sebelumnya telah dikeluhkan karena merusak infrastruktur desa.
Informasi dari warga menyebutkan, aktivitas penambangan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa tanda-tanda keberadaan izin resmi. Penambangan jenis pasir golongan C ini seharusnya tunduk pada regulasi ketat dan memerlukan izin seperti Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Kalau malam, terdengar suara alat berat. Tapi tidak pernah ada papan nama perusahaan atau pengumuman izin di lokasi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
![]() |
Foto pengangkatan |
Aktivis Desak Pemeriksaan Kepala Desa Dan Aparat
Sorotan tajam disampaikan JP dari Pemerhati Sosial. Ia mengecam keras maraknya kembali tambang ilegal dan menilai hal ini tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran atau dugaan kolusi antara oknum kepala desa dan aparat penegak hukum.
" Kalau tambang bisa beroperasi terang - terangan, artinya ada yang melindungi. Ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tapi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan.
Baca ini juga👇👇
Diduga Langgar Aturan dan Tak Kantongi Izin
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tambang tersebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda administratif yang sah. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, setiap bentuk kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL.
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Investigasi Lapangan, Bekas Galian Luas dan Jejak Alat Berat
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi pada Rabu, 7 Mei 2025, menemukan beberapa titik galian dalam kondisi terbuka. Terlihat bekas pengerukan besar serta jejak roda alat berat, mengindikasikan adanya kegiatan intensif meskipun tidak dilakukan secara terang-terangan.
“Ini bukan aktivitas kecil. Lihat saja bekas galiannya, dalam dan lebar,” ujar salah satu anggota tim investigasi yang turut mendokumentasikan kondisi lokasi.
Keresahan Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Keberadaan tambang ilegal tersebut memicu keresahan warga. Selain kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap aliran air, warga juga menyuarakan keprihatinan terhadap potensi konflik sosial yang bisa timbul.
“Kami takut tanah jadi labil, apalagi sekarang musim hujan. Air bisa masuk ke rumah kalau alirannya terganggu,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga Curiga Ada Pembiaran Terstruktur
Warga sekitar mencurigai bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut diduga dibekingi oleh oknum kepala desa, camat, dan bahkan aparat kepolisian dari Polres Gowa. Kecurigaan ini muncul lantaran hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata dari pihak-pihak tersebut, meski aktivitas tambang telah berlangsung cukup lama.
“Kalau tidak ada backing dari orang kuat, mana mungkin bisa sebebas itu beroperasi? Kepala desa, camat, bahkan polisi seakan-akan tutup mata. Mereka semua diam, padahal masyarakat sudah resah,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalitas tambang tersebut. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak pelaku jika terbukti melanggar hukum. (Tim Redaksi)
Editor : @Dhy
0 Comments