CHANNEL INDEPENDEN POST - MEWARTAKAN TANPA SEKAT - CHANNEL INDEPENDEN POST “ MEWARTAKAN TANPA SEKAT.” Jamaluddin. As. SH ; Kasus Ansar Bin Naru Tidak Rasio Dan Transparan, Pihak Keluarga Ansar Bin Naru Merasa Terzalimi.

Jamaluddin. As. SH ; Kasus Ansar Bin Naru Tidak Rasio Dan Transparan, Pihak Keluarga Ansar Bin Naru Merasa Terzalimi.

Kiri-kanan Kuasa Hukum Ansar Bin Naru

https://www.channelindependenpost.eu.org. Gowa (11/06) - Kondisi kasus ansar bin naru (45 Tahun), tersangka tindak pidana undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),  pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020, sekitar pukul 10.00 wita. didalam kawasan Hutan Dusun Langkowa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. 

Berangkat dari dugaan kasus tersebut kuasa hukum ansar bin naru, jamaluddin. AS. SH, angkat bicara menganggap bahwa kasus ini sebagaimana yang ia pelajari dan telusuri, tidak lain adalah sebuah kasus ber irama politik, dendam dan kecemburuan yang melatar belakangi dilaporkan nya ansar bin naru.

Jamaluddin. AS. SH, mengungkapkan "kasus ini sejatinya harus ditindak lanjuti pelapor sebagai sebuah bentuk follow up si pelapor dan pihak kepolisian seharusnya melanjutkan penyelidikan nya ketahap berikutnya, sehingga ada kepastian hukum bagi ansar bin naru dan keluarganya". Lanjut Kuasa Hukum ansar bin naru mengatakan" seharusnya kapolres gowa  serta kapolsek tombolo pao memperhatikan menindak lanjuti kasus ini agar di percepat atau dilakukan penangguhan hukum dikarenakan terduga ansar bin naru mengalami sakit peradangan kulit didalam sel selama masa penahanan" Ungkapnya.

Jamaluddin. AS. SH, menambahkan  "kasus ini tidak rasio dan tidak transparan dalam penanganannya, jika dibiarkan berlarut-larut keluarga ansar bin naru mendapatkan perlakuan yang sangat merugikan". Tegas kuasa hukum ansar bin naru.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dan terlapor mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

[Red]

Previous Post Next Post